BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dua ekor elang dilindungi kembali ke habitat alaminya setelah dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur, Kabupaten Cilacap.
Kedua satwa tersebut terdiri atas satu ekor elang-ular bido dan satu ekor elang bondol.
Kedua elang sebelumnya diserahkan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
Setelah melalui proses penanganan dan pemeriksaan, satwa tersebut dinilai siap dikembalikan ke alam.
Kepala Resor KSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Restanto, mengatakan pelepasliaran dilakukan setelah kedua elang menjalani proses habituasi.
Tahapan tersebut diperlukan agar satwa dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sebelum dilepas ke habitat alaminya.
“Sebelum dilepasliarkan, kedua satwa ditempatkan di kandang habituasi agar bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan,” kata Wahyono, Kamis (20/8/2026).
Pelepasliaran dua elang dilindungi tersebut berlangsung di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.
Proses pelepasan berjalan lancar dan kondisi kedua satwa dilaporkan sehat.
Pelepasliaran menjadi bagian dari upaya konservasi untuk menjaga keberadaan satwa liar yang dilindungi.
Setelah mendapatkan penanganan, satwa yang memenuhi syarat untuk kembali ke alam tidak dipelihara dalam waktu lama, melainkan dikembalikan ke habitat yang sesuai.
Menurut Wahyono, pengembalian kedua elang ke alam diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi satwa tersebut untuk kembali menjalani kehidupan secara alami.
“Kami berharap satwa bisa kembali hidup di alam dengan baik. Masyarakat juga kami minta ikut menjaga dan tidak menangkap atau memelihara satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Imbauan tersebut menjadi penting karena keberlangsungan satwa liar tidak hanya bergantung pada kegiatan konservasi yang dilakukan petugas.
Peran masyarakat dalam mencegah penangkapan, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa dilindungi juga sangat diperlukan.
Masyarakat yang menemukan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri, terlebih memeliharanya sebagai hewan peliharaan.
Penanganan dapat dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi.
Dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, petugas BKSDA juga memberikan sosialisasi kepada sejumlah pengunjung dan pengemudi perahu yang berada di sekitar kawasan.
Petugas mengingatkan masyarakat bahwa Cagar Alam Nusakambangan Timur bukan merupakan kawasan wisata umum.
Kawasan konservasi tersebut memiliki fungsi dan aturan khusus sehingga tidak dapat dimasuki maupun dimanfaatkan secara bebas.
Akses ke kawasan cagar alam hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti pendidikan dan penelitian, dengan terlebih dahulu mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
“Kami mengimbau masyarakat memahami aturan yang berlaku. Kalau untuk pendidikan atau penelitian, harus mengurus izin terlebih dahulu,” pungkas Wahyono.
Keberadaan kawasan Cagar Alam Nusakambangan Timur menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga ekosistem dan habitat berbagai jenis flora serta fauna.
Karena itu, aktivitas manusia di kawasan tersebut perlu dikendalikan agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem maupun satwa yang hidup di dalamnya.
Pelepasliaran dua elang dilindungi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga habitat satwa liar.
Konservasi tidak hanya dilakukan dengan mengembalikan satwa ke alam, tetapi juga memastikan habitatnya tetap aman dari gangguan dan aktivitas manusia yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan. (jul/stch/dda)














