Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Ayu Ting Ting Pindah Rumah ke Jaksel, Dekat dengan Sekolah Bilqis
225 Kades di Cilacap Segera Berakhir Masa Jabatan, Pilkades Mulai Dipersiapkan

225 Kades di Cilacap Segera Berakhir Masa Jabatan, Pilkades Mulai Dipersiapkan

48 Desa Dijadwalkan Pilkades Desember48 Desa Dijadwalkan Pilkades Desember
Kepala Dispermades Cilacap, Heru Kurniawan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyusul akan berakhirnya masa jabatan 225 kepala desa pada 2027.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Cilacap, Heru Kurniawan mengatakan, ratusan kepala desa tersebut terbagi dalam dua gelombang berdasarkan waktu berakhirnya masa jabatan.

Sebanyak 48 kepala desa dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada Februari 2027.

Sementara 177 kepala desa lainnya akan berakhir masa jabatannya pada April 2027.

Untuk gelombang pertama, persiapan Pilkades sudah mulai dilakukan. Pemerintah daerah merencanakan pemungutan suara di 48 desa tersebut pada Desember 2026.

“Untuk 48 desa gelombang satu saat ini sudah mulai masuk tahapan dan direncanakan pemilihannya pada Desember 2026,” kata Heru, Jumat (21/8/2026).

Sementara itu, persiapan Pilkades gelombang kedua yang melibatkan 177 desa akan dilakukan secara bertahap.

Pemkab Cilacap mulai menyiapkan berbagai kebutuhan agar seluruh proses dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Dispermades juga telah melakukan koordinasi dan rapat bersama sejumlah lembaga terkait.

Pembahasan mencakup tata cara pemilihan, persyaratan calon hingga petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades.

Menurut Heru, persiapan sejak jauh hari diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan tertib.

Selain itu, kesiapan berbagai pihak diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan ketika proses pemilihan berlangsung.

“Persiapan dilakukan lebih awal agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib, dan tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan,” jelasnya.

Pemkab Cilacap juga mengingatkan kepala desa petahana yang berencana kembali mencalonkan diri dalam Pilkades.

Kepala desa yang telah ditetapkan sebagai calon wajib menjalani cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kepala desa yang ingin mencalonkan kembali, setelah ditetapkan menjadi calon harus melakukan cuti,” imbuh Heru.

Pilkades menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan serta pembangunan di wilayah masing-masing.

Karena itu, Pemkab Cilacap berharap seluruh tahapan dapat dipersiapkan dengan baik dan dilaksanakan secara tertib.

Masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai pilihan masing-masing.

Dengan adanya persiapan sejak 2026, pemerintah daerah berupaya memastikan proses pergantian kepemimpinan di 225 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027 dapat berlangsung sesuai aturan dan berjalan lancar. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pindah Rumah ke Jaksel

Ayu Ting Ting Pindah Rumah ke Jaksel, Dekat dengan Sekolah Bilqis