BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan bahwa sekitar Rp12 triliun dana program tersebut mengendap di rekening yayasan pelaksana sepanjang tahun 2025.
Temuan ini menunjukkan adanya masalah signifikan dalam penyaluran dan pengelolaan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu masyarakat, terutama warga miskin yang sangat membutuhkan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menjelaskan bahwa dari total anggaran MBG sebesar Rp85 triliun pada tahun 2025, realisasi penyerapan dana baru mencapai sekitar 60 persen.
Hal ini menciptakan sisa anggaran yang cukup besar yang masih tersimpan di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dari Rp85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” tutur Aminuddin saat diskusi KPK bersama jurnalis pada Rabu (20/5).
Masalah utama muncul karena mekanisme transfer dana dilakukan secara rutin tanpa mempertimbangkan saldo yang masih tersedia di rekening yayasan.
Konsekuensinya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih atau overpay meskipun pada akhirnya dana tersebut dikembalikan.
“Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” ungkapnya.
KPK menilai pola penyaluran ini mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran dalam program MBG.
Pemerintah seharusnya lebih teliti dalam memeriksa sisa dana di rekening yayasan sebelum melakukan transfer tambahan anggaran.
“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi,” tegas Aminuddin.
Selain permasalahan dana mengendap, KPK juga memberikan kritik tajam terhadap skema penyaluran dana MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper).
Dalam praktiknya, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional dianggap selesai begitu dana masuk ke virtual account yayasan.
Padahal, distribusi anggaran masih berlanjut hingga ke dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan.
KPK menilai mekanisme ini membuka celah lemahnya pengawasan karena rantai distribusi dana menjadi panjang dan berpotensi memunculkan inefisiensi.
Aida Zulaika, Direktur Monitoring KPK, juga menyebutkan bahwa lemahnya perencanaan anggaran menjadi perhatian serius lembaganya.
Menurut Aida, tambahan anggaran terus diajukan tanpa mempertimbangkan tingkat penyerapan sebelumnya.
“Pada saat meminta berikutnya itu belum memperhitungkan kira-kira penyerapannya seperti apa. Jadi lebih kepada ketidakakuratan perencanaan dari MBG ini,” tuturnya.
Ketidaktepatan sasaran penerima manfaat dari program MBG menjadi sorotan lain bagi KPK.
Dalam evaluasi mereka, ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat rentan yang tidak mendapatkan bantuan, sementara warga dengan kondisi ekonomi lebih baik justru menerima program tersebut.
“Yang mestinya mereka secara ekonomi tidak mampu untuk makan bergizi susah, bahkan kadang-kadang sehari makan cuma sekali, justru tidak dapat program MBG. Tapi mereka-mereka yang secara ekonomi sudah cukup, justru mendapatkan program MBG,” kata Aminuddin.
Ia memberikan contoh temuan berdasarkan pengamatannya saat pulang ke kampung halaman beberapa bulan lalu.
Menurutnya, masih ada ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta warga kurang mampu yang seharusnya menjadi prioritas namun belum merasakan manfaat dari program MBG.
Meskipun demikian, Aminuddin menegaskan bahwa temuannya bersifat kasuistis dan tidak bisa digeneralisasi secara nasional.
Namun kondisi ini dianggap sebagai alarm untuk perlunya perbaikan sistem pendataan penerima manfaat.
KPK juga mengingatkan bahwa ketidaktepatan sasaran terjadi karena pelaksanaan MBG cenderung lebih berorientasi pada jumlah penerima dibanding pencapaian tujuan utama program yaitu mengatasi stunting, malnutrisi dan kekurangan gizi.
“Sekarang output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis. Padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang malnutrition, stunting, ibu hamil dan balita kurang gizi serta ibu menyusui itu mendapat asupan gizi yang cukup,” ujarnya.
Aminuddin menambahkan bahwa data penerima MBG seharusnya terhubung dengan basis data kesehatan pemerintah khususnya data peta wilayah dengan angka stunting tinggi dan kelompok masyarakat rentan.
“Kalau tujuan awal MBG untuk mengatasi stunting dan kekurangan gizi, datanya ada di Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan daerah. Harusnya itu jadi dasar penentuan penerima,” jelasnya.
KPK juga menyoroti belum adanya blueprint komprehensif dalam pelaksanaan MBG.
Program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai belum memiliki indikator outcome yang jelas untuk mengukur keberhasilan program tersebut.
Menurut KPK, keberhasilan MBG seharusnya tidak hanya dihitung dari jumlah paket makanan yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat tetapi juga dampak nyata terhadap penurunan angka stunting dan perbaikan status gizi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Aida menambahkan bahwa penyebaran dapur MBG pada tahun 2025 masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Ironisnya, sejumlah daerah tertinggal terdepan dan terluar (3T) justru belum tersentuh secara optimal oleh program ini.
“Di wilayah 3T pada tahun 2025 itu sepertinya belum ada dapurnya. Jadi ini yang menjadi salah satu perhatian kami untuk dilanjutkan kajiannya di tahun 2026,” ujarnya.
KPK menyatakan bahwa hasil kajian serta rekomendasi perbaikan telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional pada bulan Maret 2026 lalu.
Saat ini lembaga antikorupsi tersebut sedang menunggu rencana aksi perbaikan guna memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis dapat lebih tepat sasaran serta efektif mencapai tujuan utamanya yaitu meningkatkan gizi masyarakat.
Penting bagi kita semua untuk memahami betapa krusialnya keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis ini dalam mendukung kesehatan masyarakat dan mengurangi angka stunting serta malnutrisi di Indonesia.
Dengan adanya perhatian dari KPK dan berbagai pihak terkait lainnya, harapannya adalah sistem distribusi bantuan dapat diperbaiki sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. (*/stch/dda)
















