BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang melarang ekspor pasir laut, sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Keputusan ini mewajibkan pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, menegaskan bahwa pemerintah wajib mematuhi putusan MA ini.
“Keputusan tersebut harus kita ikuti. Selanjutnya tentu direvisi,” ujar Aris pada Rabu (9/7).
Aris menjelaskan bahwa revisi aturan ini membutuhkan pembahasan dan harmonisasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, mengingat prosesnya yang panjang.
“Revisi aturan bukan hanya tanggung jawab KKP. Ada tim lintas kementerian yang terlibat, termasuk harmonisasi dan sebagainya. Jadi, prosesnya panjang,” jelasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) serta Kementerian Hukum.
“Pasir itu ada gugatan ke MA, lalu diputuskan oleh MA. Sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menko Hukum,” ucap Trenggono.
Trenggono juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret yang ditetapkan terkait bagaimana proses ke depannya. Hal ini masih dalam diskusi intensif dengan kementerian terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Belum ada satu jawaban konkret nanti langkahnya seperti apa. Masih dalam proses apa yang harus kita lakukan,” katanya lebih lanjut.
Putusan MA ini merupakan hasil dari keberhasilan gugatan uji materiil yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah. Dalam gugatan tersebut, Presiden Republik Indonesia menjadi termohon.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr MUHAMMAD TAUFIQ,” demikian bunyi putusan dari Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 10 ayat 2, 3, dan 4 dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, MA meminta pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut segera.
Selain itu, MA juga menghukum pemerintah untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta sebagai bagian dari putusannya. Putusan ini disahkan pada tanggal 2 Juni 2025 oleh ketua majelis Irfan Fachruddin bersama anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran.
Perdebatan mengenai ekspor pasir laut telah lama menjadi isu kontroversial di Indonesia. Pasir laut merupakan sumber daya alam yang banyak dibutuhkan baik di dalam negeri maupun untuk diekspor ke luar negeri.
Namun demikian, praktik penambangan pasir laut sering kali menghadapi kritik karena dapat merusak ekosistem laut serta mengancam habitat biota laut lainnya.
Dengan adanya putusan terbaru dari MA ini, diharapkan dapat memberikan arah baru bagi kebijakan pengelolaan sumber daya alam khususnya pasir laut di Indonesia.
Revisi terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 akan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan sedimentasi laut dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Tantangan terbesar sekarang adalah bagaimana pemerintah dapat menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan kebutuhan konservasi lingkungan.
Proses harmonisasi lintas kementerian akan sangat krusial untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dengan pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Langkah selanjutnya adalah memastikan semua pihak terkait memahami dampak jangka panjang dari keputusan-keputusan kebijakan semacam ini baik terhadap lingkungan maupun masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam tersebut sebagai mata pencaharian utama mereka. (*stch)
















