BANYUMASEKSPRES.ID, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI pada 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Perpres Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tukin bagi prajurit TNI.
Terbitnya dua peraturan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut peningkatan kesejahteraan aparatur negara di sektor pertahanan.
Kenaikan tukin ini sekaligus menjadi salah satu kebijakan terbaru pemerintah yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, kinerja instansi, serta penguatan tata kelola di lingkungan Kemhan dan TNI.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh IDN Times, salah satu dasar diterbitkannya aturan baru tersebut adalah karena Perpres Nomor 104 Tahun 2018 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi yang telah dicapai selama beberapa tahun terakhir sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, membenarkan bahwa Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 memang mengatur mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melakukan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rico kepada IDN Times, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rico, kebijakan kenaikan tukin tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kemhan dan TNI dalam beberapa tahun terakhir.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Rencana Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan tukin hingga 90 persen karena sejak 2018 belum pernah ada penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja.
“Kalau kita lihat dari 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi, nyaris 10 tahun tak ada penyesuaian,” kata Wisnu di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026).
Alasan Kemhan dan TNI Dinilai Layak Mendapat Kenaikan Tukin
Selain mempertimbangkan lamanya tidak ada penyesuaian tunjangan kinerja, pemerintah juga menggunakan dasar penilaian reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara penyesuaian tunjangan kinerja.
Wisnu menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur syarat kenaikan tunjangan berdasarkan capaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) suatu instansi.
“Di situ tertulis, tukin naik 90 persen bila indeks Reformasi Birokrasi 80 sampai dengan 90 persen. Jadi, kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI sudah melebihi 80. Kalau tidak salah 80,02. Sedangkan, indeks RB di TNI sudah melebihi angka 80 juga. Jadi, sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen,” ujar dia.
Selain capaian indeks reformasi birokrasi, terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi oleh instansi yang mengajukan penyesuaian tunjangan kinerja.
Salah satunya berkaitan dengan kualitas laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Wisnu, baik Kemhan maupun TNI telah memenuhi ketentuan tersebut bahkan melampaui persyaratan minimal yang ditetapkan pemerintah.
“Sementara, untuk (laporan keuangan) TNI dan Kementerian Pertahanan sudah mendapatkan lima kali berturut-turut. Sedangkan, persyaratannya opini WTP tiga kali berturut-turut sehingga ini sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja. Itu jadi alasan mengapa kami berani mengajukan penambahan tukin,” kata dia.
Meski demikian, kebijakan kenaikan tukin ini juga memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Sebagian pihak mempertanyakan prioritas pemerintah yang menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemhan dan prajurit TNI ketika masih banyak tuntutan mengenai peningkatan kesejahteraan guru dan dosen.
Rincian Tukin Baru Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI Tahun 2026
Dalam Perpres terbaru tersebut, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan.
Dengan demikian, jumlah tukin yang diterima setiap pegawai maupun prajurit berbeda sesuai tanggung jawab, jabatan, dan posisi yang diemban.
Pada kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat paling rendah, tunjangan kinerja naik menjadi Rp2.553.100 per bulan.
Sebelumnya, nilai tukin berada di kisaran Rp1,9 juta sehingga terjadi kenaikan sekitar Rp600 ribu atau sekitar 31,6 persen.
Adapun rincian tunjangan kinerja terbaru bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI setelah kenaikan adalah sebagai berikut.
Kelas Jabatan 1 sebesar Rp2.553.100 per bulan.
Kelas Jabatan 2 sampai Kelas Jabatan 8 sebesar Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100 per bulan.
Kelas Jabatan 9 sampai Kelas Jabatan 11 sebesar Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300 per bulan.
Kelas Jabatan 12 sampai Kelas Jabatan 14 sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000 per bulan.
Kelas Jabatan 15 sebesar Rp21.690.000 per bulan.
Kelas Jabatan 16 sebesar Rp30.058.800 per bulan.
Kelas Jabatan 17 sebesar Rp37.395.000 per bulan.
Sementara itu, untuk pejabat tinggi TNI, besaran tukin terbaru yang berlaku setelah kenaikan antara lain Kepala Staf Angkatan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Wakil Kepala Staf Angkatan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI juga memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Aturan Turunan Sedang Disiapkan Agar Tukin Bisa Dicairkan
Meski Perpres telah diterbitkan, proses administrasi masih berlanjut.
Saat ini Kemhan dan TNI sedang menyusun aturan turunan sebagai dasar teknis pelaksanaan pencairan tunjangan kinerja yang baru.
Wisnu menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI menjadi tahap penting agar implementasi kenaikan tukin dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Tahap yang berlangsung saat ini adalah kami menggunakan acuan perpres, baik itu Perpres Nomor 42 atau Nomor 43 untuk menyusun Permen (Peraturan Menteri) dan Perpang (Peraturan Panglima TNI) sebagai rincian (kenaikan tukin) 90 persen tersebut,” kata dia.
Keberadaan dua aturan turunan tersebut diperlukan sebagai pedoman teknis sekaligus dasar pencairan tunjangan kinerja yang telah disetujui pemerintah melalui Perpres terbaru.
Kenaikan Tukin Kemhan dan TNI Dikritik Sejumlah Kalangan
Di tengah proses implementasi kebijakan, keputusan Presiden Prabowo menaikkan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI mendapat kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Salah satunya datang dari LBH Medan yang menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan kritik keras terhadap keputusan pemerintah yang menyetujui kenaikan tunjangan kinerja bagi Kemhan dan TNI.
“LBH Medan menilai kebijakan ini merupakan bentuk kezaliman dan pengkhianatan Presiden Prabowo terhadap guru. Guru kembali harus menelan pil pahit dan ketidakadilan di rezim kepemimpinan Prabowo ini. Kami sangat mengecamn keras kebijakan Prabowo ini,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, di dalam keterangan, Kamis.
Irvan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang disampaikan pada 24 Juni 2026 terkait alasan belum adanya kenaikan gaji guru.
“Tetapi, hanya berselang satu bulan, pernyataan Presiden justru kontradiktif ketika menyetujui naiknya tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” kata dia.
Menurut Irvan, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak guru yang menerima gaji relatif rendah, bahkan ada yang hanya memperoleh sekitar Rp500 ribu.
Situasi tersebut disebut sebagai salah satu dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Di sisi lain, ia menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih yang menurutnya masih menimbulkan pertanyaan terkait tujuan dan manfaat yang akan diperoleh.(taa)














