Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

21 Warga Wanayasa Banjarnegara Sepakat Hentikan Penggarapan Hutan Perhutani

21 Penggarap Hutan Sepakat Hentikan Aktivitas21 Penggarap Hutan Sepakat Hentikan Aktivitas
PERJANJIAN: Seluruh penggarap menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak lagi membuka maupun menggarap kawasan hutan secara ilegal

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Persoalan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di Desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi.

Sebanyak 21 warga yang selama ini menggarap lahan milik Perum Perhutani sepakat menghentikan seluruh aktivitas pertanian dan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak lagi menggarap kawasan hutan secara ilegal.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Perhutani, kepolisian, TNI, pemerintah desa, hingga para penggarap lahan.

Pendekatan persuasif dipilih sebagai langkah penyelesaian agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.

Dalam pertemuan tersebut, para penggarap menyampaikan permohonan kepada Perhutani agar tetap diberikan kesempatan memanen tanaman yang telah telanjur ditanam sebelum mereka meninggalkan lahan garapan.

Perwakilan penggarap, Tuja, mengakui bahwa pembukaan lahan tanpa izin merupakan tindakan yang keliru.

Ia mengatakan seluruh penggarap memahami kesalahan tersebut dan berkomitmen menghentikan aktivitas pertanian di kawasan hutan negara.

“Kami menyadari telah melakukan kesalahan. Kami hanya memohon kebijaksanaan dari Perhutani agar tanaman yang sudah terlanjur kami tanam bisa dipanen. Setelah panen selesai, kami akan meninggalkan lahan garapan,” katanya.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian secara damai yang diharapkan mampu menghindari konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan hasil tanam yang sudah ada.

Kepala Desa Jatilawang, Lindawati, turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan sejumlah warganya yang membuka lahan hutan tanpa izin.

Ia mengapresiasi langkah mediasi yang mengedepankan musyawarah sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik lebih besar.

Menurutnya, pemerintah desa akan meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pemanfaatan kawasan hutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Kepala BKPH/Asper Karangkobar KPH Banyumas Timur, Wasis S, menegaskan bahwa kawasan yang digarap warga merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Perum Perhutani.

Ia menjelaskan masyarakat sebenarnya tetap memiliki kesempatan memanfaatkan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama resmi yang telah diatur sesuai ketentuan.

Namun, pembukaan lahan secara sepihak tanpa izin tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merusak fungsi hutan.

Menurut Wasis, pendekatan persuasif yang dilakukan kali ini merupakan bentuk kebijakan sekaligus kesempatan terakhir bagi para penggarap untuk memperbaiki kesalahan.

“Pendekatan persuasif ini adalah langkah pertama sekaligus terakhir. Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas perambahan atau penggarapan tanpa izin, maka Perhutani akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin ada lagi pembukaan lahan yang mengakibatkan kerusakan hutan dan meningkatkan risiko bencana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan dapat memicu berbagai dampak lingkungan, seperti berkurangnya daerah resapan air, meningkatnya risiko longsor, hingga ancaman banjir yang dapat merugikan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kapolsek Wanayasa, Iptu Bambang, mengatakan seluruh 21 warga yang menggarap lahan hadir dalam proses mediasi dan bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bukti kesanggupan menghentikan aktivitas penggarapan.

Menurutnya, kepolisian masih mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, apabila di kemudian hari masih ditemukan praktik penggarapan hutan tanpa izin, aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak.

Di satu sisi, masyarakat diberikan kesempatan menyelesaikan masa panen tanaman yang telah ditanam, sementara di sisi lain kawasan hutan negara tetap dapat dipulihkan dan dijaga kelestariannya.

Pemerintah desa, Perhutani, TNI, dan Polri juga berkomitmen memperkuat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemanfaatan kawasan hutan secara legal.

Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah terulangnya perambahan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. (jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Diduga Korsleting Listrik, Garasi Rumah Terbakar

Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Garasi Rumah di Gumilir Cilacap

Berita Selanjutnya
Harapan Baru Anak Korban Perundungan

Kisah Haru Siswa Sekolah Rakyat Banyumas, Bangkit dari Bullying dan Keterbatasan Ekonomi