BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mengimbau masyarakat agar segera mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) setelah menginjak usia 17 tahun.
Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berpotensi dinonaktifkan sementara oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika dalam waktu lima tahun sejak memenuhi usia wajib KTP, seseorang belum juga melakukan perekaman data KTP-el.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menertibkan data kependudukan dan memperkuat sistem informasi administrasi kependudukan nasional.
“Menurut penjelasan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, memang tidak ada sanksi langsung bagi warga yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum membuat KTP-el. Namun jika dalam waktu lima tahun setelah usia tersebut atau tepatnya saat menginjak usia 22 tahun belum juga melakukan perekaman, maka NIK-nya akan dinonaktifkan sementara,” ungkapnya.
Langkah penonaktifan ini, menurutnya, sesuai dengan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang mengatur ketertiban administrasi dan validasi data penduduk agar tidak tumpang tindih atau tidak digunakan secara tidak semestinya.
Fathurrohman menambahkan, NIK memiliki peran krusial dalam berbagai aspek layanan publik. Ketika NIK dinonaktifkan, maka otomatis individu yang bersangkutan tidak bisa mengakses banyak layanan, baik dari instansi pemerintah maupun swasta.
“Jika NIK dinonaktifkan, maka akses terhadap pelayanan publik menjadi terhambat. Ini meliputi pembuatan paspor, pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendaftaran NPWP, keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, hingga penggunaan hak suara dalam Pemilu maupun Pilkada,” jelasnya.
Tidak hanya itu, urusan perbankan juga akan terdampak. Banyak bank kini mewajibkan pencocokan data nasabah dengan data kependudukan yang valid melalui NIK.
Jika data tidak ditemukan atau NIK nonaktif, maka pembukaan rekening baru hingga layanan perbankan lainnya tidak dapat diproses.
Kendati demikian, penonaktifan NIK bukanlah sanksi permanen. Fathurrohman memastikan bahwa NIK yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali sepanjang pemiliknya segera melakukan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil terdekat.
“Warga cukup datang ke kantor Dinpendukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK), kemudian melakukan perekaman data biometrik. Proses ini sangat mudah, cepat, dan tidak dikenai biaya alias gratis,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir selama mau proaktif. Langkah ini juga untuk memastikan bahwa semua data kependudukan yang digunakan untuk keperluan layanan publik benar-benar sesuai dan sah secara hukum.
Selain sebagai identitas resmi, KTP-el juga memiliki fungsi sebagai penghubung antar layanan publik melalui integrasi data berbasis NIK.
Oleh karena itu, kata Fathurrohman, penting bagi setiap warga negara, termasuk anak muda, untuk memahami urgensi kepemilikan KTP-el tepat waktu.
“Kami di daerah terus berupaya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa agar anak-anak usia 17 tahun segera mengurus KTP. Bahkan, kami sering membuka layanan jemput bola ke sekolah dan desa untuk memudahkan perekaman data,” paparnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan secara eksplisit bahwa setiap warga negara Indonesia maupun orang asing dengan izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, wajib memiliki KTP-el.
Fathurrohman pun mengimbau kepada para orang tua agar aktif mendampingi anak-anak mereka dalam proses perekaman dan pembuatan KTP-el, terutama ketika memasuki usia 17 tahun.
“Langkah kecil ini berdampak besar bagi masa depan administrasi dan pelayanan mereka. Jangan sampai karena lalai atau menunda, akses ke berbagai hak sipil dan layanan publik terganggu,” tutupnya. (tya/*stch)
















