BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Tugiman resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024–2029.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menggantikan Imam Fauzi yang meninggal dunia pada 26 April 2026.
Pelantikan Tugiman dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cilacap pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Prosesi pengucapan sumpah atau janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan DPRD Cilacap, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Annisa Fabriana yang mewakili Plt Bupati Cilacap, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pengangkatan Tugiman sebagai anggota DPRD Cilacap merupakan bagian dari proses PAW setelah kursi yang sebelumnya ditempati Imam Fauzi mengalami kekosongan. Imam Fauzi diketahui meninggal dunia pada 26 April 2026.
Sebelum pengucapan sumpah, terlebih dahulu dilakukan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah mengenai pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Cilacap melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu.
Setelah keputusan tersebut dibacakan, Tugiman kemudian mengucapkan sumpah atau janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Cilacap.
Prosesi berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat.
Dengan dilantiknya Tugiman, kursi PAN di DPRD Kabupaten Cilacap kembali terisi.
Ia akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan harapan agar Tugiman dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif.
Menurut Taufik, anggota DPRD memiliki sejumlah tugas penting yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.
Tugas tersebut antara lain terlibat dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran daerah, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cilacap.
“Yang bersangkutan agar segera menyesuaikan diri untuk menjalankan tugas sebagai anggota dewan,” kata Taufik.
Penyesuaian diri dinilai penting agar Tugiman dapat segera menjalankan fungsi kedewanan secara optimal.
Sebagai anggota DPRD, ia diharapkan mampu memahami berbagai agenda dan persoalan yang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah maupun masyarakat Cilacap.
Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana turut menyampaikan ucapan selamat kepada Tugiman atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cilacap.
Annisa berharap amanah sebagai wakil rakyat dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat dilakukan hanya oleh salah satu pihak.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Cilacap tidak dapat dicapai oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD secara sendiri-sendiri,” ujarnya.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pelantikan melalui mekanisme PAW membuat Tugiman secara resmi memiliki kedudukan sebagai anggota DPRD Cilacap untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Kehadiran anggota DPRD melalui PAW juga memastikan komposisi lembaga legislatif daerah tetap dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
Dengan kembali terisinya kursi PAN, Tugiman diharapkan dapat segera berkontribusi dalam berbagai agenda DPRD Kabupaten Cilacap.
Selain menjalankan fungsi legislasi, ia juga akan memiliki tanggung jawab dalam pembahasan kebijakan anggaran serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum bagi Tugiman untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam pembahasan di DPRD.
Sebagai anggota legislatif, keterlibatan dalam menyerap aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dari tugasnya.
Masyarakat Cilacap pun diharapkan dapat memperoleh manfaat dari kehadiran anggota DPRD yang baru melalui peningkatan kualitas representasi dan pelayanan aspirasi di lembaga legislatif.
Dengan resmi dilantiknya Tugiman, DPRD Kabupaten Cilacap kini kembali memiliki keterwakilan PAN yang sebelumnya kosong setelah wafatnya Imam Fauzi.
Selanjutnya, Tugiman akan menjalankan tugas kedewanan hingga masa jabatan DPRD Kabupaten Cilacap periode 2024–2029 berakhir. (jul/stch/dda)














