BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas berpotensi mengalami penurunan sebesar Rp59,935 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Banyumas memproyeksikan realisasi PAD hingga akhir 2026 hanya mencapai 93 persen dari target APBD 2026.
Proyeksi tersebut berdasarkan hasil perhitungan prognosis penerimaan selama enam bulan ke depan serta evaluasi terhadap realisasi PAD pada semester pertama 2026.
Penyesuaian dilakukan karena capaian penerimaan belum sepenuhnya memenuhi target yang telah ditetapkan dalam APBD induk.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan proyeksi tersebut dalam Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Banyumas tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sadewo, berdasarkan hasil perhitungan prognosis, realisasi PAD Kabupaten Banyumas hingga 31 Desember 2026 diperkirakan mencapai 93 persen dari target APBD 2026.
“Dalam hasil perhitungan prognosis 6 bulan ke depan realisasi PAD sampai dengan 31 Desember 2026 sebesar 93% dari target APBD 2026, atau terdapat potensi deviasi target sebesar 7% dari target PAD pada perubahan APBD 2026,” jelas Sadewo.
Salah satu faktor yang memengaruhi penurunan proyeksi PAD Banyumas 2026 adalah perubahan kebijakan pemerintah provinsi terkait perhitungan target opsen pajak.
Perubahan kebijakan tersebut berdampak terhadap proyeksi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBD induk 2026.
Selain itu, Pemkab Banyumas juga melakukan penyesuaian berdasarkan capaian realisasi penerimaan pada semester pertama.
Penyesuaian target dilakukan agar angka yang tercantum dalam Perubahan APBD 2026 lebih realistis dan mencerminkan kondisi penerimaan daerah sebenarnya.
Sadewo menjelaskan, pemerintah daerah menggunakan hasil realisasi semester I serta prognosis enam bulan berikutnya sebagai dasar untuk menghitung kembali potensi PAD hingga akhir tahun.
Pada semester I 2026, realisasi PAD Banyumas tercatat mencapai lebih dari Rp571,8 miliar.
Sementara untuk semester II, pemerintah daerah memperkirakan penerimaan mencapai lebih dari Rp546 miliar.
Kedua angka tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kembali target pendapatan pada Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2026.
Meski menghadapi potensi penurunan penerimaan, Pemkab Banyumas tetap menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Strategi intensifikasi diarahkan untuk meningkatkan penerimaan dari basis pajak yang sudah ada.
Salah satu langkahnya adalah melakukan pemutakhiran basis data pajak sehingga data wajib pajak dan objek pajak menjadi lebih akurat.
Pemkab Banyumas juga akan memperkuat pengawasan terhadap pembayaran pajak.
Rekonsiliasi data dilakukan terhadap sejumlah jenis pajak yang melibatkan pihak lain, termasuk PBJT ketenagalistrikan, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Selain itu, pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan omzet melalui Alat Monitoring Pajak (AMP).
Penagihan piutang pajak juga akan dilakukan secara lebih masif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penegakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya turut menjadi bagian dari strategi intensifikasi penerimaan daerah.
Selain meningkatkan penerimaan dari basis pajak yang sudah tersedia, Pemkab Banyumas juga menyiapkan strategi ekstensifikasi dengan memperluas basis data dan objek pajak.
Pemerintah daerah akan mengintegrasikan data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Data yang akan dioptimalkan antara lain data perizinan, pelaku usaha, sektor pariwisata, hingga objek PBB-P2.
Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menemukan potensi pajak yang sebelumnya belum masuk dalam basis data daerah.
Dengan semakin lengkapnya data, pemerintah dapat melakukan pemetaan terhadap potensi penerimaan secara lebih akurat.
Langkah ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penurunan proyeksi PAD bukan berarti Pemkab Banyumas menghentikan upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Sebaliknya, penyesuaian target dilakukan agar perencanaan APBD lebih sesuai dengan kondisi penerimaan aktual.
Dengan proyeksi realisasi sebesar 93 persen, terdapat potensi deviasi sekitar 7 persen dari target PAD APBD 2026.
Pemerintah daerah kini berupaya memaksimalkan penerimaan pada semester II melalui optimalisasi pajak, penagihan piutang, pengawasan omzet, serta perluasan basis objek pajak.
Hasil dari berbagai strategi tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kemampuan fiskal Kabupaten Banyumas ke depan.
Pemkab Banyumas berharap optimalisasi penerimaan dapat menekan selisih antara target dan realisasi PAD sekaligus membuka potensi peningkatan pendapatan pada tahun-tahun berikutnya. (res/stch/dda)














