BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendapatkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp17,2 miliar dari pemerintah pusat.
Tambahan anggaran tersebut akan dimasukkan dalam penyesuaian RAPBD Perubahan 2026 dan diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan prioritas daerah.
Tambahan TKD tersebut menjadi ruang fiskal baru bagi Pemkab Purbalingga untuk mendukung program pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga kebutuhan belanja pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Banggar DPRD Purbalingga, Aman Waliyudin, mengatakan tambahan TKD akan masuk dalam struktur Pendapatan Daerah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat.
“Untuk sisi belanja akan digunakan untuk menunjang program prioritas pembangunan Bupati terutama program Alus Dalane, serta program ketahanan pangan dan untuk mencukupi kebutuhan belanja pegawai P3K,” tegas Aman Waliyudin, Selasa (25/8/2026).
Tambahan dana sebesar Rp17,2 miliar tersebut berasal dari dua komponen utama.
Rinciannya adalah Rp8,1 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) dan Rp9,1 miliar penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).
DAU sebesar Rp8,1 miliar dialokasikan untuk mendukung kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, dana sebesar Rp9,1 miliar merupakan penyaluran kurang bayar DBH Pemkab Purbalingga hingga tahun 2024.
Dengan adanya tambahan transfer dari pemerintah pusat tersebut, Pemkab Purbalingga dan DPRD harus kembali melakukan penyesuaian terhadap rancangan anggaran daerah.
Penyesuaian tidak hanya dilakukan pada sisi pendapatan, tetapi juga terhadap alokasi belanja agar penggunaan tambahan anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Tambahan TKD tersebut belum tercantum dalam rancangan awal Perubahan KUA-PPAS maupun Raperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya diserahkan Pemkab Purbalingga kepada DPRD.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif sebelumnya menyebut kepastian tambahan TKD baru diterima Pemkab pada 11 Agustus 2026.
Sementara itu, dokumen awal Perubahan KUA-PPAS dan Raperda Perubahan APBD 2026 telah diserahkan kepada DPRD pada 13 Agustus.
Karena tambahan anggaran tersebut baru diterima setelah dokumen awal disusun, pemerintah daerah bersama DPRD harus melakukan penyesuaian kembali terhadap postur RAPBD Perubahan 2026.
Pembahasan selanjutnya dilakukan melalui rapat di tingkat komisi serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga.
Salah satu arah penggunaan tambahan TKD adalah mendukung program prioritas pembangunan Bupati Purbalingga, termasuk program Alus Dalane.
Program tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur, khususnya peningkatan kondisi jalan yang dibutuhkan masyarakat.
Tambahan anggaran diharapkan dapat memberikan ruang bagi Pemkab Purbalingga untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas tanpa mengabaikan kebutuhan wajib pemerintah daerah.
Selain pembangunan infrastruktur, tambahan dana juga diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan.
Sektor tersebut dinilai penting untuk menjaga ketersediaan pangan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.
Pengalokasian anggaran nantinya tetap harus melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum masuk dalam perubahan APBD 2026.
Selain pembangunan dan ketahanan pangan, tambahan TKD juga akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan belanja pegawai PPPK.
Kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu komponen penting dalam anggaran pemerintah daerah.
Dengan tambahan DAU sebesar Rp8,1 miliar untuk dukungan penggajian ASN, pemerintah memiliki tambahan ruang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Penyesuaian anggaran diperlukan agar kebutuhan pembayaran pegawai dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus tidak mengganggu pembiayaan program prioritas lainnya.
Aman Waliyudin menegaskan, tambahan TKD tersebut akan dimasukkan ke dalam postur pendapatan daerah dan selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan belanja.
Dengan adanya tambahan transfer dari pusat, pembahasan Perubahan APBD 2026 di Purbalingga kembali mengalami penyesuaian.
Banggar DPRD bersama Pemkab Purbalingga akan mencermati kembali komposisi pendapatan dan belanja daerah.
Langkah tersebut diperlukan agar tambahan Rp17,2 miliar dapat ditempatkan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Penyesuaian anggaran juga menjadi bagian dari proses memastikan setiap tambahan penerimaan memiliki penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Purbalingga, tambahan TKD tersebut menjadi tambahan sumber pendanaan di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program pemerintah daerah.
Dengan alokasi yang diarahkan untuk infrastruktur, ketahanan pangan, serta belanja pegawai PPPK, pemerintah berharap tambahan anggaran tersebut dapat memberikan manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 selanjutnya akan menentukan secara lebih rinci bagaimana tambahan dana tersebut dialokasikan dalam belanja daerah. (alw/stch/dda)














