Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

NIK Tak Sinkron, Data Petani Kemranjen Ditolak Sistem e-RDKK Pupuk Subsidi

Data Petani Ditolak SistemData Petani Ditolak Sistem
MENGECEK: Admin e-RDKK BPP Kecamatan Kemranjen mengecek data petani yang telah berhasil dimutakhirkan, Senin (11/5)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Proses pemutakhiran data elektronik untuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pupuk subsidi pada tahun anggaran 2026 di Kecamatan Kemranjen menghadapi sejumlah kendala.

Salah satu masalah utama yang muncul adalah ketidakcocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).

Situasi ini mengakibatkan banyak data petani ditolak oleh sistem, sehingga mempersulit proses pemutakhiran yang seharusnya bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berlangsung tepat sasaran.

Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kemranjen melaporkan bahwa dari total jumlah petani yang melakukan pemutakhiran, sebanyak 183 petani berhasil memperbarui data mereka.

Namun, masih terdapat sejumlah petani lainnya yang tidak berhasil masuk ke dalam sistem akibat masalah administrasi terkait kependudukan.

Sugiyanto, selaku Admin e-RDKK Pupuk Subsidi BPP Kecamatan Kemranjen, menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini sangat penting dilakukan guna memastikan setiap petani mendapatkan akses pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Pemutakhiran data kebanyakan berupa pembuatan baru dan penambahan luasan lahan,” ungkap Sugiyanto pada Senin, 11 Mei.

Dalam proses ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani, antara lain fotokopi KTP, kartu keluarga, serta bukti kepemilikan lahan atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Meskipun dokumen-dokumen tersebut telah dilengkapi dengan baik, sistem masih menolak data jika NIK petani tidak sesuai dengan yang terdaftar di Dindukcapil.

Sugiyanto menambahkan bahwa Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), yang digunakan untuk pemutakhiran e-RDKK, memiliki integrasi langsung dengan data kependudukan.

Hal ini berarti bahwa kesalahan sekecil apapun dalam penginputan data dapat menyebabkan penolakan otomatis terhadap data petani.

“Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) untuk pemutakhiran data e-RDKK sinkron dengan Dinduk, sehingga apabila ada data yang tidak tepat maka otomatis tertolak,” lanjutnya.

Dalam menghadapi permasalahan ini, penyuluh pertanian berupaya untuk berkoordinasi langsung dengan para petani yang mengalami penolakan agar mereka dapat memperbaiki data yang diperlukan.

Langkah ini diambil guna mencegah agar para petani tidak kehilangan akses terhadap pupuk subsidi yang sangat penting bagi keberlangsungan usaha tani mereka.

Hingga saat ini, admin e-RDKK belum dapat merangkum jumlah pasti dari petani yang datanya gagal dimutakhirkan.

Namun, bagi mereka yang masih mengalami kendala dalam proses pemutakhiran, kesempatan untuk memperbaiki akan diberikan kembali saat Simluhtan dibuka pada periode berikutnya.

Pentingnya pemutakhiran data dalam e-RDKK sangatlah jelas, terutama dalam konteks penyaluran bantuan pupuk subsidi kepada para petani.

Ketersediaan dan aksesibilitas pupuk bersubsidi menjadi salah satu faktor kunci dalam meningkatkan produktivitas pertanian serta mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal maupun nasional.

Oleh karena itu, upaya-upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem pemutakhiran sangatlah diperlukan agar tidak ada petani yang terlewatkan dari program subsidi ini. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
50 Siswa SD Adu Akting Cerita Rakyat

50 Siswa SD Adu Akting Cerita Rakyat di Lomba Bertutur Dinarpus Purbalingga

Berita Selanjutnya
Ingin Konser di Stadion Utama GBK

Westlife 25th Anniversary World Tour Dijadwalkan Tampil di GBK Januari 2027