BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan sanksi bagi platform marketplace yang melakukan kenaikan biaya administrasi secara sepihak.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil bagi para pelaku usaha kecil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa platform marketplace untuk mengintegrasikan sistem aplikasi Sapa UMKM ke dalam berbagai platform e-commerce.
Ia menyatakan bahwa aturan ini ditargetkan akan terbit dalam waktu dekat.
“Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplace-nya,” ungkap Maman dalam pernyataannya di Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam peraturan yang akan datang, marketplace diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan kepada seller jauh-jauh hari sebelum melakukan perubahan kebijakan, termasuk kenaikan biaya layanan.
Pemberitahuan tersebut harus dilakukan minimal tiga bulan sebelum kebijakan baru diterapkan.
Pemerintah juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini, mulai dari pengumuman publik hingga rekomendasi pencabutan izin operasional yang akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kalau ada marketplace yang melanggar, kita akan expose ke publik. Lalu ada juga rekomendasi pencabutan izin,” tegas Maman, menekankan pentingnya transparansi dalam industri digital.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha kecil tidak dirugikan oleh perubahan biaya yang mendadak dan tidak terduga.
Kenaikan biaya layanan yang tiba-tiba dapat mengganggu perencanaan usaha para pelaku UMKM.
Oleh karena itu, Maman menjelaskan bahwa marketplace nantinya diwajibkan untuk membuat kontrak kerja sama jangka panjang dengan seller, minimal selama satu tahun.
Hal ini bertujuan agar biaya layanan tidak berubah secara sepihak selama periode tersebut.
“Marketplace enggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Harus ada kontrak jangka panjang selama satu tahun,” tambahnya.
Selain ketentuan mengenai pemberitahuan dan kontrak kerja sama, pemerintah juga berencana untuk menyederhanakan struktur biaya di platform digital dengan membaginya menjadi tiga komponen utama.
Ketiga komponen tersebut adalah biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Simplifikasi ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat lebih memahami dan mengelola biaya operasional mereka saat berjualan di platform digital.
Lebih lanjut, sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal, marketplace diwajibkan memberikan diskon sebesar 50 persen pada biaya layanan khusus untuk produk-produk UMKM dalam negeri.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk memasarkan produk mereka secara online dan bersaing di pasar digital yang semakin kompetitif.
Maman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pelaku usaha kecil agar mampu bertahan dan bersaing di era ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan para pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari ekosistem digital tanpa khawatir akan kebijakan sepihak dari pihak marketplace. (*/stch/dda)














