Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

128 Pekerja PT HPS Purbalingga Tuntut Gaji 4 Bulan yang Belum Dibayarkan

128 Pekerja PT HPS Tagih Gaji128 Pekerja PT HPS Tagih Gaji
TAGIH HAK: Puluhan pekerja PT Hasta Pusaka Sentosa (HPS) mendatangi pabrik di Kelurahan Purbalingga Wetan, Rabu (10/6/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Masalah terkait tunggakan gaji dan sisa Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat dengan tajam di Kabupaten Purbalingga.

Sebanyak 128 pekerja dari PT Hasta Pusaka Sentosa (HPS) menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan selama empat bulan terakhir.

Pada Rabu, tanggal 10 Juni 2026, puluhan pekerja melakukan aksi protes dengan mendatangi pabrik rambut palsu yang terletak di Jalan Cahyana Baru, Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pembayaran gaji yang tertunggak dan sisa THR yang belum dilunasi oleh manajemen.

Para pekerja mengaku merasa terpaksa untuk mendatangi lokasi pabrik karena manajemen dianggap tidak menjalankan kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan.

Selain itu, mereka juga mencurigai adanya upaya dari pihak perusahaan untuk menghindari tanggung jawab.

Hal ini diperkuat setelah pimpinan perusahaan diketahui memasuki area pabrik tanpa memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pekerja.

Perwakilan pekerja bernama Joko menjelaskan bahwa jumlah karyawan yang terdampak mencapai 128 orang dengan total tunggakan gaji bervariasi.

“Ada sekitar 128 karyawan yang gajinya masih ditunggak perusahaan. Mereka menuntut gaji selama empat bulan dan sisa THR yang belum dibayar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pekerja memiliki nilai tunggakan berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.

Sebelumnya, pihak perusahaan juga disebut-sebut tidak membayar gaji secara penuh dengan alasan bahwa pesanan atau order produksi berkurang drastis.

Sebelum aksi mendatangi pabrik, sebenarnya pekerja dan pihak perusahaan telah merencanakan pertemuan di salah satu hotel di Purwokerto untuk membahas masalah ini secara langsung.

Namun, rencana tersebut gagal terlaksana setelah pekerja mengetahui bahwa pimpinan perusahaan berada di lokasi pabrik.

Situasi ini semakin memperburuk ketegangan antara pekerja dan manajemen.

Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan perselisihan ini, Tim Mediasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purbalingga kemudian turun tangan untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.

Mediasi berlangsung di ruang tunggu perusahaan, namun sayangnya tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua pihak terkait pembayaran tunggakan gaji maupun sisa THR.

“Belum ada kesepakatan bersama yang dibuat, jadi akan dilanjutkan pertemuan lanjutan yang difasilitasi dinas pada hari Jumat,” jelas Joko.

Dalam kesempatan itu, petugas Dinperinaker Kabupaten Purbalingga, Purwanto, juga mengonfirmasi bahwa proses mediasi belum menemukan titik temu yang konkret.

“Tadi disepakati akan ada pertemuan lagi di kantor pada hari Jumat,” ungkapnya.

Pertemuan lanjutan antara pekerja dan manajemen dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinperinaker Kabupaten Purbalingga pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026.

Sementara itu, pimpinan perusahaan yang merupakan warga negara asing asal Korea Selatan memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat dimintai konfirmasi mengenai situasi ini.

Setelah mediasi selesai, ia langsung meninggalkan lokasi tanpa menjelaskan alasan di balik keterlambatan pembayaran gaji.

Proses mediasi ini mendapat pengawalan dari sejumlah personel Polres Purbalingga guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama pertemuan berlangsung. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Truk Boks Terperosok di Galian Kabel

Damkar Cilacap Evakuasi Truk Boks yang Terperosok di Jalan Munggur Barat

Berita Selanjutnya
Kedungbenda Mulai Kesulitan Air Bersih

BPBD Cilacap Salurkan 3.000 Liter Air Bersih kepada Masyarakat Desa Kedungbenda