BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas telah mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa delapan remaja di wilayah Sokaraja.
Para pelaku melakukan aksi tersebut dengan menggunakan modus pemeriksaan yang mengatasnamakan kelompok geng motor untuk merampas telepon genggam milik para korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Sabtu malam, tanggal 23 Mei 2026, sekitar pukul 21.45 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Wijayakusuma, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.
Pada saat kejadian, para remaja tersebut sedang berkumpul dan bersenang-senang sebelum didatangi oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
“Pelaku melakukan intimidasi dengan menunjukkan benda yang menyerupai senjata api lalu meminta korban untuk mengumpulkan telepon genggam mereka untuk diperiksa terkait dengan geng motor,” ungkap Kapolresta.
Dalam situasi yang penuh ketakutan dan ancaman tersebut, para remaja tidak punya pilihan lain selain menyerahkan ponsel mereka kepada pelaku.
Setelah semua telepon genggam terkumpul, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui jalan kampung dengan membawa barang-barang tersebut.
Korban dalam insiden ini terdiri dari delapan orang, yaitu MI (17), H (16), R (15), Y (16), AR (16), AF (13), MR (16), dan F (17).
Mereka berasal dari Kecamatan Sokaraja dan Kalibagor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Kasus pemerasan ini menjadi perhatian serius setelah salah satu orang tua korban, Maryoto (44), melapor ke Polsek Sokaraja pada Senin, 8 Juni 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AGS (19) yang merupakan warga Kecamatan Kalibagor di wilayah Wonogiri.
“Satu pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran kami,” tegas Kapolresta Silalahi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dus handphone yang dicuri, pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolresta juga mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hari.
“Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui kejadian serupa atau aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan,” pungkasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus pemerasan ini menggambarkan tantangan bagi keamanan masyarakat di kawasan-kawasan tertentu.
Perilaku kriminal seperti ini sering kali muncul akibat dari berbagai faktor sosial-ekonomi dan lingkungan yang mempengaruhi pola perilaku remaja.
Remaja sering kali menjadi sasaran empuk bagi para pelaku kejahatan karena mereka dianggap kurang berpengalaman dalam menghadapi situasi berbahaya.
Penting bagi orang tua dan masyarakat untuk memberikan pendidikan tentang bahaya kejahatan serta cara-cara untuk melindungi diri sendiri kepada anak-anak mereka.
Selain itu, kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga.
Menghadapi perkembangan kejahatan yang terus berubah seiring waktu menuntut upaya bersama dari semua pihak.
Melalui peningkatan kesadaran akan keamanan serta tindakan pencegahan dini, diharapkan insiden seperti pemerasan ini tidak terulang kembali di masa mendatang. (*/stch/dda)














