BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan sidang tera dan tera ulang untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang berlangsung di Pasar Bukateja pada tanggal 8 hingga 11 Juni 2026.
Kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan oleh para pedagang sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dalam konteks ekonomi yang semakin kompetitif, pentingnya keakuratan timbangan menjadi perhatian utama agar transaksi perdagangan berlangsung secara adil dan transparan.
Koordinator Tera dan Tera Ulang UPTD Metrologi Legal Purbalingga, Wildan Aufa, menjelaskan bahwa setiap timbangan yang diuji harus memenuhi tiga standar pengujian utama.
“Pertama, kita uji kebenaran. Kedua, uji eksentrisitas, sehingga menimbang di sisi piring muatan mana pun hasilnya tetap sama. Ketiga, pengujian kepekaan, yang artinya ketika pedagang mengurangi atau menambahkan beban, perbedaannya akan langsung terlihat,” ujarnya.
Pengujian ini sangat penting untuk menjamin bahwa setiap transaksi penjualan dilakukan dengan dasar yang akurat.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa sekitar 70 persen pedagang di Pasar Bukateja masih menggunakan timbangan manual.
Meskipun demikian, UPTD Metrologi bekerja keras untuk mendorong penggunaan timbangan digital yang dianggap lebih transparan dan memudahkan pembeli dalam melihat hasil penimbangan.
Wildan menegaskan bahwa proses pengujian terhadap timbangan digital maupun manual dilakukan dengan standar yang sama.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh alat ukur yang sudah ditera dan dinyatakan memenuhi syarat memiliki tingkat akurasi yang sesuai ketentuan,” katanya.
Ketidakakuratan pada timbangan manual sering kali disebabkan oleh penggunaan jangka panjang yang mengakibatkan mata pisau timbangan mengalami keausan akibat gesekan.
Maka dari itu, sidang tera ulang tidak hanya berfungsi sebagai pengujian tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki alat timbang yang mengalami kerusakan.
“Apabila ada kerusakan, alat timbangan akan diperbaiki. Prosesnya meliputi pembongkaran, penajaman mata pisau, lalu terakhir dicat ulang. Bila ada kerusakan, perbaikannya akan ditangani oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kegiatan ini tidak hanya mengedukasi para pedagang tentang pentingnya penggunaan alat ukur yang akurat tetapi juga meningkatkan kesadaran akan kualitas produk yang dijual kepada konsumen.
Dengan adanya jaminan akurasi dari UPTD Metrologi Legal Purbalingga, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang di Pasar Bukateja dapat meningkat. (*/stch/dda)
















