BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Aktivitas di Alun-alun Purbalingga pada siang hari tetap ramai, terutama di bagian selatan, di mana para pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung berkumpul.
Kondisi ini mencerminkan hubungan yang semakin baik antara PKL dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga.
Meskipun pengawasan terhadap para pedagang kini lebih longgar, kesadaran mereka untuk menjaga kebersihan dan ketertiban justru meningkat.
Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Sat Pol PP telah menciptakan suasana yang lebih kondusif tanpa mengabaikan aturan yang berlaku di area sekitar Alun-alun.
Para pedagang merasa dihargai sebagai bagian penting dari aktivitas ekonomi kota, tanpa harus khawatir dikejar-kejar atau dipaksa bubar secara keras.
Didin, seorang pedagang pentol kuah dan kering, menyambut baik pendekatan humanis dari Sat Pol PP.
Dia menjelaskan bahwa meskipun pengawasan tidak seketat sebelumnya, dia tetap mematuhi aturan dengan tidak mengganggu lalu lintas atau meninggalkan gerobaknya sembarangan.
“Kalau dagangan kami sudah habis atau tinggal sedikit, alat dagang kami bereskan. Kami taruh jauh dari area dalam Alun-alun supaya tidak mengganggu pengunjung lain,” ungkap Didin pada Kamis (6/7).
Didin menilai bahwa sikap saling menghormati antara pedagang dan petugas membangun iklim usaha yang sehat.
Dia bersama rekan-rekannya berkomitmen untuk tidak membuang sampah sembarangan dan selalu membersihkan area tempat mereka berjualan setelah selesai berdagang.
Yayan, seorang pedagang lainnya, juga merasakan dampak positif dari suasana baru ini.
Pada akhir pekan atau ketika ada acara besar di Alun-alun, suasana menjadi lebih hidup, yang turut meningkatkan penjualannya. Namun demikian, ia memastikan untuk tetap mematuhi batas-batas yang telah ditentukan.
“Saat taman selatan Alun-alun ramai dengan anak-anak bermain, dagangan kami memang lebih cepat laku. Tapi kami juga sadar, kami harus jaga kebersihan. Nggak mungkin pengunjung nyaman kalau tempatnya kotor,” ujar Yayan.
Bagi Yayan dan banyak pedagang lainnya, keberadaan mereka seharusnya tidak dianggap sebagai gangguan selama mereka mematuhi aturan dan menjaga lingkungan tetap bersih serta tertib.
Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Sutrisno, menegaskan bahwa aturan zona larangan berdagang di lingkar dalam Alun-alun tetap diberlakukan.
Meski demikian, pihaknya memberikan ruang lebih bagi para pedagang untuk berjualan dengan tertib terutama saat akhir pekan dan hari-hari besar.
“Kami tetap mengimbau agar para pedagang memanfaatkan waktu dan tempat yang ada tanpa mengganggu ketertiban umum,” kata Sutrisno.
Pendekatan baru ini tampaknya berhasil menciptakan harmoni antara kebutuhan ekonomi para PKL dengan keperluan menjaga ketertiban umum di kawasan Alun-alun Purbalingga.
Inisiatif ini tidak hanya mendorong kesejahteraan para pedagang tetapi juga meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung yang menikmati area publik tersebut.
Dengan adanya pemahaman baru antara aparat penegak hukum dan pelaku ekonomi informal ini, Alun-alun Purbalingga bisa terus menjadi pusat aktivitas masyarakat yang teratur dan bersih.
Kesadaran baru ini mencerminkan perubahan positif dalam cara pemerintah daerah menangani persoalan urban seperti penataan PKL.
Mengedepankan komunikasi dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi lokal dengan ketertiban serta kenyamanan publik.
Para PKL pun menyadari pentingnya peran mereka dalam mendukung roda perekonomian daerah sambil tetap menjaga etika berdagang yang baik.
Dengan terus menjalin hubungan baik antara aparat pemerintah dan masyarakat kota seperti PKL, semua pihak dapat merasakan manfaat dari kebijakan-kebijakan inklusif semacam ini.
Jika diterapkan secara konsisten di berbagai daerah lain, model pendekatan humanis Sat Pol PP Purbalingga bisa menjadi inspirasi nasional dalam penataan ruang publik yang lebih berkelanjutan.
Melalui dialog terbuka dan penghargaan terhadap kontribusi setiap elemen masyarakat, kita dapat berharap melihat transformasi serupa terjadi di berbagai kota lain di Indonesia. (amr/stch)
















