Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PKL Liar di Taman Kota Usman Janatin Masih Nekat Jualan Meski Sudah Ditertibkan

Sore Dipasang Larangan, Malam PKL Tetap JualanSore Dipasang Larangan, Malam PKL Tetap Jualan
TETAP JUALAN: Sejumlah PKL tetap berjualan di jalur lampu lalu lintas depan Taman Kota Usman Janatin meski sudah dipasang traffic cone dan papan larangan oleh petugas gabungan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang beroperasi di jalur lampu lalu lintas depan Taman Kota Usman Janatin masih menghadapi berbagai tantangan.

Pada Selasa sore, 19 Mei 2026, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dinhub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga berusaha menegakkan aturan dengan memasang traffic cone dan papan larangan berjualan.

Namun, upaya tersebut tampaknya belum sepenuhnya efektif, karena sejumlah PKL tetap memilih untuk mendirikan lapak di area terlarang pada malam harinya.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, terlihat bahwa sejumlah PKL tetap berjualan di area jalur lalu lintas serta trotoar.

Anehnya, traffic cone yang sebelumnya dipasang oleh petugas justru terlihat bergeser mendekati trotoar, seolah menunjukkan ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan yang ada.

Beberapa pedagang bahkan berjualan tepat di depan papan larangan yang dipasang oleh pemerintah, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan.

Adi Purwanto, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, menyatakan penyesalannya terhadap sikap para PKL yang tidak mengindahkan larangan tersebut.

Menurutnya, larangan itu diberlakukan demi keselamatan bersama, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.

“Lokasi itu sangat berbahaya karena berada di jalur lalu lintas. Selain membahayakan pengendara, keberadaan PKL di sana juga mengganggu kelancaran arus kendaraan,” ujarnya.

Komitmen pemerintah dalam menata kawasan sekitar Taman Kota Usman Janatin demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman harus diapresiasi.

Pemerintah sudah menyediakan area parkir dan ruang yang lebih aman bagi masyarakat yang ingin mengunjungi taman kota.

Keberadaan PKL serta parkir liar di sekitar traffic light selama ini memang sering dikeluhkan oleh warga setempat.

Hal ini disebabkan oleh penyempitan jalan yang dapat memicu kepadatan kendaraan saat jam-jam sibuk.

Dessy, seorang warga Kecamatan Purbalingga, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah.

Namun ia juga merasa prihatin melihat masih adanya pedagang yang nekat berjualan di lokasi terlarang.

“Selain mengganggu lalu lintas, keberadaan mereka juga berbahaya karena dekat sekali dengan kendaraan yang lewat,” ujarnya tegas.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rahmat, warga lain yang sering melintas di kawasan tersebut pada malam hari.

Menurutnya, kondisi jalan menjadi sangat semrawut ketika banyak kendaraan berhenti mendadak untuk membeli makanan dari para pedagang kaki lima di sekitar lampu lalu lintas.

“Kadang kendaraan sampai antre dan bikin macet pendek. Kalau malam ramai sekali,” imbuhnya.

Sebelumnya, langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar dua pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, para pejabat terkait sepakat bahwa keberadaan PKL dan parkir liar di jalur lampu lalu lintas sangat membahayakan keselamatan serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Situasi ini menuntut perhatian lebih dari pihak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas agar ketertiban bisa tercapai.

Namun demikian, tantangan dalam penertiban PKL tidak hanya terletak pada ketidakpatuhan pedagang semata. Ada juga faktor sosial-ekonomi yang perlu diperhatikan.

Banyak dari pedagang kaki lima ini merupakan masyarakat dengan ekonomi terbatas yang bergantung pada pendapatan dari berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan keluarga.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi jangka panjang yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memberikan alternatif bagi para PKL agar dapat berjualan secara legal dan aman.

Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah menyediakan lokasi khusus bagi PKL yang ingin berjualan secara resmi.

Dengan adanya tempat yang layak dan aman untuk berdagang, pemerintah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pedagang sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas di kawasan tersebut. (tya/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bus Seruduk Warung, Dua Meninggal

Bus PO Sugeng Rahayu Tabrak Warung di Banyumas, 2 Orang Tewas

Berita Selanjutnya
RKSDA Evakuasi Anak Kucing Hutan

Anak Kucing Hutan Dilindungi Ditemukan Warga Cilacap, RKSDA Lakukan Evakuasi