Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Plea Bargain Ditolak, Sidang Sopir Pikap di Banyumas Masuk Tahap Pembuktian

Sopir Pikap Tolak Mengaku BersalahSopir Pikap Tolak Mengaku Bersalah
PERDANA: Sidang perdana perkara lakalantas yang menewaskan pelajar di Sokaraja digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (23/4). Terdakwa menolak pengakuan bersalah dan keluarga korban menuntut keadilan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS — Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Kamis, 23 April, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menawarkan hak pengakuan bersalah kepada terdakwa sopir pikap, Wisnu Pujiono.

Tawaran ini disampaikan setelah pembacaan dakwaan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pelajar di Sokaraja.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Amelia Putrina Lumbantobing bersama anggota lainnya, Bilden dan Jeffry Pratama, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertimbangkan opsi tersebut, yang merupakan bagian dari mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyumas, Ahmad Arif Hidayat, telah mengajukan dakwaan tunggal terhadap terdakwa.

Wisnu Pujiono dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dalam persidangan terbuka tersebut, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa mengenai keinginannya untuk mengakui kesalahan yang dilakukannya.

“Apakah terdakwa mau mengakui bersalah? Silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” ungkap hakim ketua dalam suasana sidang yang formal dan serius.

Pertanyaan ini menjadi bagian dari prosedur penerapan sistem plea bargain atau pengakuan bersalah.

Mekanisme ini diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025 yang berlaku untuk perkara dengan ancaman hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara.

Dalam prosesnya, jika terdakwa mengakui perbuatannya, ia dapat menjalani sidang dengan proses lebih singkat dan juga memiliki peluang mendapatkan keringanan hukuman hingga maksimum dua pertiga dari ancaman pidana yang ada.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum yang mendampinginya, Wisnu Pujiono menyatakan tidak keberatan atas dakwaan namun menolak untuk menggunakan hak pengakuan bersalah tersebut.

Ia juga tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

“Karena terdakwa tidak menggunakan hak pengakuan bersalah, maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian oleh penuntut umum,” lanjut hakim ketua setelah mendengar keputusan dari terdakwa.

Persidangan pun berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu guna mempersiapkan agenda pembuktian serta menentukan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Di luar ruang sidang, suasana tampak penuh emosi ketika keluarga korban menyampaikan rasa duka mendalam atas kehilangan Latifa Fawwas Solekha (16), yang meninggal akibat kecelakaan tragis pada 15 Desember 2025 di Sokaraja.

Perwakilan keluarga korban, Sukir, menegaskan bahwa pihaknya menuntut keadilan seadil-adilnya untuk keponakannya yang kehilangan nyawa dalam insiden tersebut. Ia berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Kami menuntut keadilan yang setimpal dengan perbuatannya karena keponakan kami kehilangan nyawa,” ujar Sukir dengan nada penuh harapan dan kesedihan.

Keluarga korban tidak hanya berharap pada proses hukum semata; mereka juga bertekad untuk terus mengawal jalannya persidangan demi mendapatkan kepastian hukum.

Mereka didampingi tim advokat yang dipimpin oleh Djoko Susanto dalam upaya memperjuangkan hak-hak korban.

Selama persidangan berlangsung, perhatian publik tertuju pada tindakan keluarga korban yang membentangkan spanduk bertuliskan “KAMI KELUARGA KORBAN MENUNTUT KEADILAN” di area pengadilan sebagai simbol perjuangan mereka.

Sebagai langkah antisipasi, aparat kepolisian setempat melakukan pengamanan selama proses persidangan berlangsung untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.

Pengamanan ini dilakukan sebagai respons terhadap potensi ketegangan mengingat emosi tinggi dari keluarga korban serta masyarakat sekitar terkait tragedi tersebut.

Kasus kecelakaan maut ini bukan hanya sekadar sebuah insiden lalu lintas biasa; ia mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan perlunya reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dengan hadirnya mekanisme plea bargain, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dalam penyelesaian perkara-perkara kriminal serta memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mempertimbangkan pilihan mereka secara matang. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Lelang Bongkaran KUA Bojongsari Tembus Rp8,2 Juta

Optimalisasi Aset Negara, Lelang Bongkaran KUA Bojongsari Purbalingga Laku 8,2 Juta

Berita Selanjutnya
Seribu Buruh Siap Turun ke Jalan

UMK Dinilai Tak Layak, 1.000 Buruh Cilacap Siap Demo Besar di Hari Buruh Internasional 2026