Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polda Metro Jaya Hadapi Gugatan Praperadilan Richard Lee di PN Jakarta Selatan

Ajukan Praperadilan ke PN JakselAjukan Praperadilan ke PN Jaksel
Richard Lee

BANYUMASEKSPRES.ID, Penetapan status tersangka terhadap dokter kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan oleh Polda Metro Jaya telah memicu langkah hukum dari pihak Richard.

Dalam responsnya, tim kuasa hukum Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari pihak yang dikenal dengan julukan Dokter Detektif (Doktif).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut diajukan pada 22 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Richard Lee.

“Ya, kita hargai. Ini upaya hukum dari PH (Penasihat Hukum), dari tersangka DRL, itu sah-sah saja. Itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar Andaru Rahutomo kepada awak media.

Dalam proses ini, Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

Mereka berencana menyiapkan barang bukti dan kelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menghadapi proses di pengadilan.

“Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” lanjutnya.

Sejauh ini, persiapan dari kedua belah pihak menunjukkan bahwa mereka siap hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada 2 Februari mendatang.

“Tentunya akan hadir. Kedua belah pihak akan hadir. Kami sedang menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan. Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya,” tambah Andaru.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok dokter kecantikan yang dikenal luas oleh masyarakat.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, perhatian publik semakin terfokus pada dinamika hukum yang berlangsung antara Richard Lee dan Polda Metro Jaya.

Richard Lee sendiri sebelumnya dikenal sebagai seorang dokter kecantikan yang kerap berbicara mengenai isu-isu kesehatan dan kecantikan di berbagai platform media sosialnya, sehingga kasus ini menarik perhatian penggemar dan pengikut setianya.

Menariknya, kasus ini tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum semata tetapi juga berdampak pada reputasi Richard Lee di mata publik dan kliennya.

Di era digital saat ini, reputasi seseorang dapat dengan cepat berubah seiring dengan pemberitaan di media massa dan media sosial.

Di sisi lain, langkah hukum yang diambil oleh Richard melalui kuasa hukumnya merupakan bentuk pembelaan diri terhadap tuduhan yang dialamatkan padanya.

Langkah ini menjadi sorotan karena berpotensi membuka tabir lebih jauh mengenai kasus yang dituduhkan kepadanya.

Polda Metro Jaya pun harus bersiap menghadapi berbagai kemungkinan dalam sidang praperadilan tersebut.

Persiapan matang dalam menghadirkan bukti-bukti menjadi krusial agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dengan antusiasme tinggi, terutama mereka yang mengikuti perjalanan karier Richard Lee sebagai praktisi kesehatan dan influencer di bidang kecantikan. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Duel Penentu Tiket Langsung 16 Besar

Prediksi PSG vs Newcastle United: Duel Penentu Tiket Langsung 16 Besar Liga Champions

Berita Selanjutnya
Pegawai MBG Menunggu Update Pendaftaran PPPK BGN 2026 tahap 2

Pendaftaran PPPK BGN 2026 Lanjut Tahap 2–3, Banyak yang Keliru di Sini