Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Raperda Desa Jadi Prioritas dalam Perubahan Propemperda Purbalingga 2026

Raperda Desa Jadi PrioritasRaperda Desa Jadi Prioritas
PENETAPAN: Penandatanganan persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (21/5/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pada Kamis, 21 Mei 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga resmi menyetujui Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam momen penting ini, terdapat penetapan 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas.

Salah satu Raperda yang mendapatkan perhatian khusus adalah Raperda tentang Desa, yang ditetapkan sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda legislatif mendatang.

Rapat Paripurna DPRD Purbalingga tersebut dihadiri oleh para pimpinan daerah serta anggota dewan, menjadikan pertemuan ini sebagai wadah untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan regulasi daerah.

Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengungkapkan bahwa pengesahan Raperda tentang Desa merupakan respons terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, “Penambahan ini adalah tindak lanjut langsung dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”

Pentingnya penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pemerintahan desa di Purbalingga agar lebih sesuai dengan aturan terbaru.

Dengan cara ini, Pemkab Purbalingga berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan desa serta memperkuat otonomi daerah.

Selain memasukkan Raperda tentang Desa, dalam perubahan Propemperda ini, DPRD dan Pemkab juga melakukan penyederhanaan daftar Propemperda dengan mencoret empat usulan Raperda yang sebelumnya sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil demi memastikan fokus pada prioritas yang lebih mendesak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Keempat Raperda yang dikeluarkan dari daftar Propemperda adalah Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga, Imawan Taqiudin, menekankan pentingnya kesiapan dokumen pendukung agar proses pembahasan tidak mengalami keterlambatan.

“Kami berharap Naskah Akademik dan draf Raperda bisa segera disiapkan sejak awal supaya proses pembahasan di DPRD berjalan efektif dan tepat waktu,” ujarnya.

Pernyataan Imawan menunjukkan kesadaran akan tantangan dalam proses legislasi dan komitmen untuk menjaga agar setiap langkah dapat dilakukan dengan lancar.

Kesiapan dokumen pendukung memang menjadi faktor krusial dalam setiap tahap pembahasan di tingkat komisi maupun panitia khusus.

Hal ini bertujuan agar setiap diskusi dapat berlangsung secara optimal dan sesuai dengan target legislasi daerah tahun 2026.

Dengan adanya perhatian khusus pada kesiapan dokumen, diharapkan setiap anggota dewan dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap Raperda yang diajukan sebelum dibawa ke rapat paripurna. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Proyek Percontohan CNG Dimulai Tahun Ini

Kementerian ESDM Siapkan Pilot Project CNG 3 Kg di Kota-Kota Besar Pulau Jawa

Berita Selanjutnya
Kembali Berangkat Haji

Raffi Ahmad Berangkat Haji, Pamit Langsung ke Presiden Prabowo