BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Polemik tarif dan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) akhirnya mendapat respon konkret dari DPR RI. Komisi V DPR menyatakan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai solusi atas ketidakpuasan yang disuarakan para driver angkutan berbasis aplikasi.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat amanat resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU tersebut.
Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
“RUU Transportasi Online tak hanya akan dibahas di Komisi V DPR. RUU ini harus melibatkan Komisi I, Komisi IX, bahkan Komisi XI DPR,” ujar Lasarus.
Menurutnya, RUU ini akan menjadi langkah serius dalam menyelesaikan persoalan sistemik yang dihadapi pengemudi transportasi daring. Tidak hanya menyentuh aspek tarif, tetapi juga menyasar pada regulasi pembagian hasil, status hubungan kerja, hingga perlindungan sosial bagi para driver.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bagian dari penyusunan norma hukum yang kokoh dan inklusif.
Namun demikian, hingga saat ini, Komisi V DPR masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan DPR untuk menentukan jadwal pembahasan lebih lanjut.
Langkah ini muncul setelah ribuan pengemudi ojol melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Selasa (20/5) dan di beberapa daerah lainnya.
Unjuk rasa besar-besaran itu dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan perusahaan aplikasi yang dianggap memberatkan dan tidak berpihak kepada para pengemudi.
Beberapa tuntutan utama para driver antara lain soal skema pembagian hasil yang dinilai timpang, tarif per kilometer yang terlalu rendah, serta minimnya perlindungan sosial dari aplikator. Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR segera turun tangan mengatur sektor transportasi online secara lebih adil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen tengah mencari solusi yang menyeluruh dan tidak merugikan salah satu pihak.
Menurutnya, keberadaan transportasi online sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas, namun keadilan bagi pengemudi juga tak boleh diabaikan.
“DPR sedang mencari solusi terbaik yang tidak menyebabkan salah satu pihak dirugikan, menyangkut polemik tarif dan kesejahteraan pengemudi ojol ini,” ujar Puan.
Ia menekankan bahwa keberpihakan terhadap keadilan sosial tetap menjadi semangat utama dalam perumusan kebijakan ini.
DPR juga berkomitmen untuk mendengarkan suara para pemangku kepentingan, termasuk driver ojol, aplikator, hingga perwakilan pemerintah.
RUU Transportasi Online sendiri diyakini bisa menjadi landasan hukum yang jelas dan adil dalam menyikapi dinamika transportasi digital.
Sejak beberapa tahun terakhir, sektor ini tumbuh pesat, namun belum memiliki regulasi khusus yang secara langsung mengatur mekanisme kerja, perlindungan hukum, dan tanggung jawab aplikator terhadap mitra pengemudi.
Banyak pihak menilai bahwa keberadaan undang-undang akan memberi kepastian hukum yang lebih kuat, tak hanya bagi perusahaan aplikasi tapi juga untuk jutaan pengemudi yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mendalam.
Jika disahkan, regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap struktur ekonomi digital nasional, termasuk pembenahan model kemitraan, keadilan distribusi pendapatan, serta penguatan perlindungan kerja informal.
Langkah DPR RI ini pun disambut baik oleh banyak komunitas pengemudi, yang selama ini merasa belum mendapatkan posisi yang adil dalam ekosistem transportasi digital.
Harapan mereka, RUU ini bisa segera disahkan dan membawa angin segar dalam upaya memperbaiki kesejahteraan dan kondisi kerja para ojol di seluruh Indonesia. (*)
















