Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Satpol PP Banjarnegara Sidak Kafe dan Karaoke Selama Ramadan, Diminta Tutup Sebelum 23.00 WIB

Satpol PP Sidak Kafe dan KaraokeSatpol PP Sidak Kafe dan Karaoke
SIDAK: Petugas Satpol PP Banjarnegara melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan tempat karaoke di kawasan kota Banjarnegara, Rabu (4/3/2026) malam

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kafe dan tempat karaoke yang berada di kawasan kota Banjarnegara pada Rabu malam, 4 Maret 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tempat hiburan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni tutup sebelum pukul 23.00 WIB.

Kegiatan sidak dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, saat petugas Satpol PP bergerak mengunjungi setiap lokasi hiburan secara berurutan.

Dalam kesempatan tersebut, pengelola kafe dan tempat karaoke diingatkan agar menutup aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam sidak ini lebih bersifat persuasif.

“Malam ini kami lebih kepada mengingatkan secara persuasif agar pengelola mematuhi batas operasional yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Banjarnegara mengenai pengaturan kegiatan usaha selama bulan Ramadan.

Melalui langkah ini, Satpol PP berharap semua pengelola tempat hiburan dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada.

“Kami ingin memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi di lapangan,” tambahnya.

Namun, tidak hanya jam operasional yang menjadi fokus perhatian petugas. Sidak tersebut juga menyoroti potensi peredaran minuman keras serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang di tempat hiburan malam.

Para pengelola diingatkan untuk ikut serta dalam mengawasi aktivitas pekerja maupun pengunjung mereka.

“Kami ingatkan agar tidak ada penjualan minuman beralkohol dan tidak ada penyalahgunaan obat-obatan. Pengelola harus ikut mengawasi, terutama terhadap pemandu lagu,” kata Sugeng tegas.

Sugeng menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berulang dari pihak pengelola atau lokasi hiburan malam, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi bertahap kepada pelaku usaha tersebut.

“Kalau sudah diberikan teguran sampai beberapa kali dan tetap melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya dengan tegas.

Kegiatan pengawasan seperti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.

Dalam situasi ini, harapan besar disampaikan kepada seluruh pelaku usaha hiburan agar dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat hingga mendekati masa libur Lebaran.

Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam yang penuh berkah, di mana banyak orang menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan ketaqwaan mereka.

Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak untuk saling menghormati dan mematuhi norma-norma serta aturan yang ditetapkan demi kebaikan bersama. (jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Banjir Lahar Merapi Tewaskan Tiga Orang

Banjir Lahar Hujan Merapi Hantam Magelang, 3 Pemuda Tewas

Berita Selanjutnya
Turap Sepanjang 25 Meter Longsor

Turap Sepanjang 25 Meter Runtuh di Cimanggu Cilacap, Jalan Desa Tertimbun Longsor