BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah membatasi pembelian BBM bersubsidi Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi atas belum menjadi kebijakan baru.
Pemerintah masih mengkaji kemungkinan pembatasan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan belum ada keputusan terkait penerapan pembatasan tersebut.
Selama kajian belum menghasilkan keputusan baru, aturan pembelian Pertalite yang berlaku saat ini masih tetap digunakan.
“Pembatasan Pertalite sekarang kan kita masih dalam kajian, lagi dikaji. Kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini,” ujar Bahlil saat ditemui di sela-sela acara Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8).
Dengan demikian, masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai dengan ketentuan kuota yang berlaku saat ini.
Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian Pertalite saat ini masih dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan per hari.
Sementara itu, ketentuan kuota untuk BBM jenis Solar juga masih berlaku seperti sebelumnya.
Kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan roda empat atau lebih memiliki kuota maksimal 80 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Sedangkan kendaraan umum dengan roda enam atau lebih mendapatkan kuota maksimal 200 liter per hari.
“Kan untuk bus, truk, itu kan 200 liter per hari, tapi kalau kendaraan-kendaraan yang biasa itu 50 liter. Masih seperti itu saja,” ujar Bahlil.
Artinya, hingga saat ini belum ada perubahan kuota pembelian BBM bersubsidi yang berkaitan dengan rencana pembatasan berdasarkan kelompok ekonomi masyarakat.
Meski belum diputuskan, pemerintah mulai mengarahkan kajian pembatasan subsidi Pertalite kepada masyarakat yang berada di kelompok ekonomi atas.
Bahlil menilai masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 semestinya tidak lagi menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.
Ia menilai subsidi seharusnya lebih diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan dan memiliki kemampuan ekonomi lebih rendah.
Bahlil bahkan memberikan gambaran dengan mengibaratkan dirinya sebagai bagian dari kelompok masyarakat tersebut.
“Desil 9 dan 10 itu kan seperti saya. Kalau mobil saya kan agak pakai BBM yang…. Masa kita pakai subsidi? Ya sudah lah yang kaya yang sudah mampu itu jangan ambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berat penerimanya,” ujar Bahlil.
Pemerintah ingin memastikan anggaran subsidi yang nilainya sangat besar dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Kajian pembatasan subsidi Pertalite dilakukan Bahlil bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelumnya, Purbaya juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas kemungkinan pembatasan subsidi Pertalite secara khusus bagi masyarakat kelompok ekonomi atas.
“Tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas,” ujar Purbaya kepada wartawan setelah bertemu Bahlil di kantornya, Selasa (11/8).
Salah satu aspek yang turut dievaluasi adalah sistem penyaluran Pertalite yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).
Purbaya sebelumnya telah melihat secara langsung mekanisme penyaluran BBM tersebut.
Dari hasil peninjauan, ia menilai sistem penyaluran Pertalite sudah berjalan cukup baik.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam membahas kemungkinan penerapan pembatasan subsidi.
Bahlil mengakui ketepatan sasaran penyaluran subsidi masih menjadi perhatian pemerintah.
Saat ini, masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10 masih disebut ikut menikmati subsidi BBM yang diberikan negara.
Karena itu, pemerintah tengah membahas sistem yang dinilai mampu memastikan subsidi diterima kelompok masyarakat yang memang berhak.
“Ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ujar Bahlil.
Dengan demikian, pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 belum berlaku. Pemerintah masih melakukan kajian mengenai mekanisme serta kesiapan sistem sebelum mengambil keputusan.
Untuk sementara, masyarakat masih mengikuti ketentuan pembelian BBM bersubsidi yang berlaku, termasuk kuota Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.(*/stch/dda)














