Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Syarat Baru Reaktivasi BPJS PBI 2026, Wajib Foto Rumah dan Token Listrik

Syarat Terbaru Reaktivasi BPJS Kesehatan PBISyarat Terbaru Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
Syarat Terbaru Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan syarat baru dalam proses verifikasi dan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) tahun 2026.

Salah satu ketentuan terbarunya adalah kewajiban melampirkan foto kondisi rumah serta bukti penggunaan listrik berupa token atau nomor meteran.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul adanya penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS PBI secara nasional sejak awal Februari 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran dan pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut menjadi rujukan utama dalam proses ground check atau verifikasi lapangan oleh petugas.

Menurutnya, foto aset termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik diunggah melalui aplikasi resmi Kemensos. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan PBI-JKN.

Proses verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga April 2026 dan melibatkan sekitar 60 ribu petugas, yang terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta mitra statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI

Penonaktifan massal 11 juta peserta BPJS PBI sempat menimbulkan keluhan di berbagai daerah. Banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat di rumah sakit atau puskesmas.

Kemensos menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses cleansing data DTKS. Beberapa faktor yang menyebabkan penonaktifan antara lain data ganda, peserta yang telah meninggal dunia, serta peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 menunjukkan ketidaksesuaian penerima manfaat. Tercatat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1-5 belum menerima PBI-JKN, sementara lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6-10 dan non-desil justru masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

Saat ini, total penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, sedangkan sekitar 50 juta lainnya ditanggung pemerintah daerah.

Cara Reaktivasi BPJS PBI 2026

Panduan Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI Terbaru
Panduan Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI Terbaru.

Bagi peserta yang merasa masih memenuhi syarat tetapi statusnya dinonaktifkan, pemerintah membuka jalur reaktivasi. Namun, terdapat batas waktu maksimal enam bulan sejak penonaktifan agar status bisa diaktifkan kembali tanpa harus melalui proses pendaftaran ulang dari awal.

Berikut langkah reaktivasi BPJS PBI yang dapat diikuti.

  • Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu BPJS nonaktif.
  • Petugas akan melakukan verifikasi lapangan (ground check).
  • Peserta wajib melampirkan foto kondisi rumah tampak depan serta bukti token atau nomor meteran listrik.
  • Jika dinyatakan layak, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan dan menginput data kembali ke sistem.
  • Data diproses untuk pengaktifan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Jika melewati batas enam bulan, peserta harus mengikuti prosedur pendataan ulang melalui DTKS yang umumnya memerlukan waktu lebih lama.

Kemensos membuka partisipasi masyarakat secara luas melalui aplikasi Cek Bansos yang kini terintegrasi dengan DTSEN. Masyarakat dapat mengajukan usulan maupun sanggahan secara daring.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan chatbot CHIKA guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Hingga pertengahan Februari 2026, sekitar 40 ribu peserta yang terdampak telah berhasil melakukan reaktivasi dan kembali aktif sebagai peserta PBI-JKN.

Kemensos menegaskan bahwa pemutakhiran data ini bertujuan agar program bantuan iuran benar-benar melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang membutuhkan layanan kesehatan. (mwp)

Berita Sebelumnya
Pendaftaran SMART Scholarship

Pendaftaran SMART Scholarship 2026 Sampai Kapan?

Berita Selanjutnya
Puasa dan Tradisi Literasi

Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan dan Dampaknya bagi Generasi Muda