BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menggulirkan bantuan finansial untuk tenaga pendidik non-ASN, termasuk insentif tahunan dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Bantuan insentif bagi guru non-ASN ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para guru di luar status Aparatur Sipil Negara yang tetap aktif berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Kamis, 14 Agustus 2025, diinformasikan bahwa setiap guru non-ASN akan menerima insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun.
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima, tanpa potongan dan tanpa perantara.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan selama dua bulan berturut-turut, dengan total bantuan mencapai Rp600 ribu per guru.
Program ini ditujukan untuk memberikan keringanan biaya hidup bagi para pendidik PAUD non-formal di seluruh Indonesia.
“Rekening dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun @kemendikdasmen.
Pencairan dana insentif dan BSU hanya diberikan kepada guru yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 30 Juni 2024. Dengan demikian, akurasi data sangat berperan penting dalam proses penyaluran bantuan.
Bagi guru yang hingga saat ini belum tercantum dalam Dapodik, disarankan untuk segera melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan agar segera masuk ke dalam sistem. Tanpa tercatat di Dapodik, guru tidak akan menerima bantuan yang dimaksud.
Sementara itu, bagi yang sudah terdaftar, tahap berikutnya adalah melakukan aktivasi rekening yang telah dibuatkan oleh pihak Kemendikdasmen. Proses ini wajib dilakukan secara mandiri dan menjadi syarat utama agar dana bisa dicairkan.
Adapun aktivasi rekening dapat dilakukan paling lambat hingga 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan.
Syarat Aktivasi Rekening Insentif Guru non-ASN
Untuk melakukan aktivasi rekening, guru penerima bantuan wajib menyiapkan beberapa dokumen penting.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, NPWP, salinan SK penerima bantuan atau informasi dari Info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui Info GTK dan wajib ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Guna memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima insentif atau BSU, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Info GTK.
Guru cukup login menggunakan akun PTK Dapodik masing-masing dan memverifikasi data yang ditampilkan. Setelah berhasil masuk, guru dapat memeriksa informasi kepegawaian dan status tunjangan atau bantuan.
Bila terdaftar sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening sebelum tenggat waktu berakhir. Jangan lupa untuk mencetak data yang ditampilkan sebagai dokumentasi atau keperluan administrasi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, guru disarankan segera melakukan koordinasi dengan operator sekolah untuk pembaruan melalui sistem Dapodik.
Perbaikan data harus dilakukan secepatnya agar tidak menghambat proses pencairan dana bantuan.
Program insentif guru non-ASN dilaksanakan untuk memberikan semangat baru bagi para pendidik yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi di luar jalur formal pemerintah. (fam)
















