Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025 dan Panduan Pencairannya

Guru non asn yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif rp2,1 jutaGuru non asn yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif rp2,1 juta
Guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan insentif Rp2,1 juta.

BANYUMASEKSPRES.ID, Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberikan hadiah istimewa bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hadiah tersebut berupa bantuan insentif yang diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Para guru non-ASN dapat mengecek status penerimaan insentif ini secara langsung melalui laman resmi Info GTK. Bagi yang terdaftar sebagai penerima, pencairan dana akan mengikuti alur resmi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen RI, besaran insentif yang diberikan pada 2025 adalah Rp2,1 juta per penerima.

Dana ini akan disalurkan dengan prosedur pencairan yang terstruktur untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.

Prosesnya diawali dengan pengecekan melalui laman Info GTK. Jika nama penerima tercantum, akan muncul notifikasi yang dapat diunduh dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dokumen tersebut perlu disesuaikan dengan data diri penerima, ditandatangani di atas meterai Rp10.000, serta dilengkapi dengan nomor SK insentif dan rekening bank yang tercatat di sistem.

Langkah berikutnya adalah menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk memperoleh salinan fisik SK Insentif.

Penerima bantuan perlu menyiapkan dokumen pendukung, antara lain KTP asli, NPWP asli, cetakan SK Bantuan Insentif atau informasi dari Info GTK, serta surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah.

Bagi penerima yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan dari ketua yayasan juga diperlukan.

Selain itu, Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari Info GTK harus ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan.

Setelah semua dokumen lengkap, penerima melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk. Tahap akhir mencakup pencetakan buku tabungan dan kartu ATM untuk menerima pencairan dana.

Guru non asn dapat mencairkan insentif sesuai prosedur yang ditetapkan
Guru non ASN dapat mencairkan insentif sesuai prosedur yang ditetapkan.

Guru non-ASN yang ingin memastikan status penerimaan insentif dapat mengikuti panduan resmi di Info GTK. Caranya, buka situs tersebut dan login menggunakan akun PTK Dapodik sesuai data yang terdaftar di sekolah.

Setelah berhasil masuk, pilih menu status tunjangan untuk melihat apakah tercatat sebagai penerima insentif Guru non-ASN atau tidak.

Jika terdaftar, dokumen SK dan SPTJM dapat diunduh, kemudian ikuti petunjuk aktivasi rekening sesuai bank yang telah ditentukan.

Bagi guru yang mengalami kendala login langsung di Info GTK, akses juga dapat dilakukan melalui sistem manajemen Dapodik yang relevan.

Guru atau PTK dapat masuk melalui situs PTK Datadik Kemdikdasmen. Untuk manajemen Dapodik di tingkat Dinas Pendidikan tersedia di Datadik Kemdikdasmen.

Sementara itu, untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) dapat melalui SP Datadik Kemdikdasmen. Adapun penilik dan pengawas dapat menggunakan akses SIM Tendik untuk Penilik PNFI.

Pembaruan data di sistem Dapodik menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Validitas dan kelengkapan informasi akan mempengaruhi kelancaran proses verifikasi hingga pencairan dana insentif.

Dengan memastikan semua tahap dilalui sesuai petunjuk, guru non-ASN penerima bantuan bisa menerima haknya tepat waktu dan tanpa hambatan administratif. (fam)

Berita Sebelumnya
Review redmi note 13 pro 5g

Review Redmi Note 13 Pro 5G Terbaru, Bawa Desain Mewah dan Kamera 200 MP

Berita Selanjutnya
Harga dan spesifikasi redmi 15 g5

Redmi 15 G5 Resmi Dirilis, Cek Harga dan Spesifikasinya