BANYUMASEKSPRES.ID, Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah kembali menggulirkan penyaluran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga.
Program unggulan Kementerian Sosial ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat rentan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan dukungan sosial.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap melalui jaringan bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Setiap keluarga yang masuk sebagai penerima manfaat akan menerima bantuan sesuai dengan komponen yang dimilikinya.
Komponen tersebut disesuaikan berdasarkan kondisi anggota keluarga seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas berat.
Proses pencairan bantuan PKH tahap 3 kali ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, namun masyarakat diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari pendamping sosial atau pemerintah desa agar tidak ketinggalan.
Untuk bisa menerima bantuan PKH tahap 3 ini, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh keluarga. Syarat ini berkaitan dengan komposisi anggota keluarga dan status kepesertaan dalam DTKS.
Kriteria penerima PKH antara lain adalah keluarga yang memiliki ibu hamil, anak balita, anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA, lansia berusia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Mereka yang masuk dalam kategori ini dan telah terdaftar dalam DTKS memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan tahap ini.
Pemerintah juga memberi prioritas kepada KPM yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya, serta keluarga yang baru menerima informasi pencairan dari pendamping PKH atau surat pemberitahuan resmi dari kelurahan dan desa.
Dengan begitu, keadilan distribusi bantuan tetap terjaga dan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Besaran bantuan PKH tahap 3 Agustus 2025 masih mengacu pada nominal yang berlaku di tahap-tahap sebelumnya. Komponen bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal berbeda tergantung pada kebutuhan dan kategori penerima.
Ibu hamil dan nifas berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000, begitu juga untuk anak usia dini 0 hingga 6 tahun.
Sementara itu, untuk anak sekolah, bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Siswa SD sederajat memperoleh Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA mendapat Rp500.000.
Selain itu, untuk lansia berusia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat, masing-masing akan menerima Rp600.000. Jumlah tersebut merupakan bantuan rutin triwulanan yang disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 3, pemerintah menyediakan kanal pengecekan resmi yang mudah diakses. Salah satunya melalui laman Cek Bansos, yang menjadi sumber utama untuk verifikasi status bansos.
Langkah pengecekan cukup sederhana. Pengguna hanya perlu memilih wilayah domisili sesuai dengan KTP, memasukkan nama lengkap, serta mengisi kode captcha.
Setelah menekan tombol pencarian, sistem akan menampilkan status penerimaan bansos, lengkap dengan jenis bantuan yang didapat. Jika data tidak ditemukan, akan muncul keterangan bahwa peserta tidak terdaftar.
Selain situs daring, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Pengguna aplikasi perlu melakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK, KK, nama, alamat lengkap, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
Setelah proses verifikasi melalui email selesai, pengguna dapat login dan langsung memilih menu “Cek Bansos” atau “Cek KKS”.
Masukkan kembali NIK dan nomor KK, lalu klik tombol pencarian. Data penerima akan muncul jika memang terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Pendamping sosial kami terus memantau dan membantu warga dalam memastikan pencairan bantuan tepat sasaran, sesuai data yang ada di DTKS,” jelas salah satu pendamping PKH di lapangan.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap informasi hoaks dan hanya merujuk pada kanal resmi pemerintah agar tidak terjadi kebingungan maupun penyalahgunaan data.
Penyaluran bantuan PKH tahap 3 di bulan Agustus ini menjadi momen penting, terutama dalam mendukung kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun ajaran baru dan menghadapi tantangan ekonomi yang masih terasa di banyak daerah.
Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat dan menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan secara bertahap.
Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.
Demi mempercepat proses verifikasi dan pencairan, masyarakat diminta untuk selalu memperbarui data mereka di kelurahan atau melalui sistem DTKS jika terdapat perubahan komposisi keluarga atau data kependudukan.
Pastikan Anda mengecek informasi pencairan hanya melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi yang sudah diakui oleh pemerintah.
Jangan memberikan data pribadi ke pihak yang tidak bertanggung jawab, dan selalu laporkan jika terjadi penipuan atau indikasi penyalahgunaan data bansos.
Dengan dukungan aktif dari masyarakat dan pendamping sosial, Program Keluarga Harapan diharapkan terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi yang masih berlangsung.
Program PKH bukan hanya soal bantuan finansial, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan negara kepada warganya yang paling rentan.
Karena itu, akurasi data dan transparansi distribusi sangat krusial untuk memastikan setiap rupiah yang disalurkan memberikan manfaat maksimal.(amp)
















