Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan Teman Sendiri, Kerugian Disebut Hampir 10 Miliar
Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo Bukan Wewenang Polri

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo Bukan Wewenang Polri

Kasus Ijazah Palsu Jokowi BerlanjutKasus Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa.

Kedua tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Listyo menegaskan bahwa setelah pelimpahan kasus ini ke pihak kejaksaan, kewenangan untuk menahan kedua tersangka tersebut sudah bukan lagi di tangan kepolisian.

“Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua,” ungkap Listyo saat memberikan keterangan di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).

Ia menekankan bahwa proses penyidikan kasus ini telah selesai dilakukan oleh pihak kepolisian dan kini penanganan selanjutnya berada di bawah wewenang jaksa penuntut umum.

“Kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” tambahnya.

Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa menyusul pelimpahan yang diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Dalam penilaian mereka, keduanya dianggap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar kliennya tidak ditahan.

“Kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diterima pada pukul 08.25 WIB. Isi surat tersebut adalah permohonan penangguhan penahanan atau agar klien kami tidak ditahan,” ujarnya.

“Alhamdulillah, keduanya diputuskan tidak ditahan,” sambung Refly Harun dengan nada lega.

Ia juga menegaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Tim kuasa hukum berkomitmen untuk menghadapi persidangan dengan pendekatan profesional serta mengedepankan argumentasi hukum yang sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan hukum yang mencuat ke publik, dan menjadi perhatian utama masyarakat serta media.

Dugaan fitnah ijazah palsu ini menciptakan polemik di kalangan masyarakat, terutama dalam konteks reputasi seorang presiden yang merupakan representasi negara.

Proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tidak hanya mempengaruhi mereka secara pribadi tetapi juga dapat berdampak pada persepsi publik terhadap integritas lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka bukan tanpa alasan.

Pengacara Refly Harun menjelaskan bahwa keduanya selama ini menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.

Hal ini sejalan dengan prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia yang menghargai hak-hak tersangka selama prosedur hukum berlangsung.

Dalam konteks ini, banyak pengamat hukum yang menilai bahwa tindakan kejaksaan bisa jadi mencerminkan pendekatan humanis dalam menangani perkara-perkara pidana di mana penahanan hanya dilakukan jika memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau mencegah tersangka melarikan diri.

Prinsip tersebut berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak asasi manusia.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat pun berharap agar semua pihak dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Publik tentu saja sangat antusias untuk mengikuti setiap perkembangan terbaru mengenai kasus ini, terutama karena melibatkan figur publik seperti Roy Suryo dan dokter Tifa yang memiliki pengaruh di kalangan masyarakat.

Namun demikian, ada pula suara-suara skeptis yang muncul di tengah masyarakat mengenai keputusan kejaksaan ini.

Beberapa pihak merasa bahwa ketidakadaan penahanan dapat memunculkan ketidakadilan bagi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus serupa namun diperlakukan berbeda oleh aparat penegak hukum.

Ini menjadi tantangan bagi sistem peradilan kita agar tetap konsisten dalam memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara tanpa terkecuali.

Seiring berjalannya waktu, penting bagi kita semua untuk terus memantau perkembangan kasus ini dengan bijak.

Masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum tidak hanya melibatkan aspek legalitas tetapi juga harus memperhatikan nilai-nilai moral dan etika dalam menjalankan keadilan.

Di sisi lain, Perhatian publik terhadap isu-isu seperti dugaan fitnah ijazah palsu ini semakin meningkat seiring dengan maraknya berita-berita palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat luas. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Ditipu Teman Sendiri

Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan Teman Sendiri, Kerugian Disebut Hampir 10 Miliar