BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Di Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, terdapat puluhan pasangan suami istri yang masih menjalani pernikahan tanpa pencatatan resmi dari negara.
Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah kelurahan, mengingat pernikahan siri berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum di masa depan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Untuk mengatasi situasi ini, Kelurahan Krandegan telah meluncurkan program pendampingan tertib nikah yang didukung oleh Surat Keputusan Lurah Nomor 7 Tahun 2026.
Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan dalam hal administrasi serta proses pencatatan pernikahan bagi pasangan yang selama ini hanya menikah secara agama atau nikah siri.
Hasil dari program ini mulai menunjukkan dampak positif. Hingga pertengahan tahun ini, tujuh pasangan telah berhasil difasilitasi untuk memperoleh akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarnegara.
Lurah Krandegan, Sudirman, menjelaskan bahwa program ini muncul setelah pihaknya menemukan banyak pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, jumlah pasangan tersebut diperkirakan lebih dari 30.
“Inovasi ini kami buat untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. Ketika pernikahan tercatat secara resmi, keluarga memiliki status hukum yang jelas dan bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga,” ujar Sudirman saat dijumpai pada Selasa (23/6/2026).
Sudirman menambahkan bahwa kendala administratif sering kali menjadi penghalang bagi pasangan yang telah bertahun-tahun hidup berumah tangga untuk segera mencatatkan pernikahan mereka.
Oleh karena itu, pemerintah kelurahan mengambil langkah proaktif dengan mendampingi proses pengurusan dokumen.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan pendampingan ini diberikan tanpa biaya sama sekali.
“Kami ingin mempermudah masyarakat agar tidak lagi ragu mengurus legalitas pernikahan mereka,” tandasnya.
Bahkan, bagi pasangan yang berasal dari luar daerah, pihak kelurahan siap membantu proses administrasi kepindahan domisili jika diperlukan.
Program pendampingan tertib nikah ini dijalankan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, RT/RW serta penyuluh keluarga berencana yang membantu melakukan pendataan serta mendampingi warga dalam proses legalisasi pernikahan mereka.
Langkah konkret dari Kelurahan Krandegan ini mendapat apresiasi tinggi dari Pelaksana Tugas Kepala KUA Kecamatan Banjarnegara, Muhamad Ngunwan.
Ngunwan menyatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menyadari risiko hukum terkait pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Ia menjelaskan bahwa nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum negara dan dapat merugikan istri maupun anak apabila terjadi masalah dalam rumah tangga.
“Pernikahan siri tidak memiliki payung hukum. Jika terjadi masalah atau suami meninggalkan keluarga, istri tidak bisa menuntut hak nafkah secara hukum. Anak juga berpotensi kehilangan hak-hak keperdataan tertentu, termasuk persoalan waris,” jelas Ngunwan.
Dalam banyak kasus, salah satu alasan di balik keputusan untuk menikah siri adalah anggapan bahwa menikah secara resmi membutuhkan biaya yang besar.
Namun faktanya adalah pencatatan pernikahan di KUA pada waktu dan tempat yang telah ditentukan tidak dikenakan biaya apapun.
“Kalau ada masyarakat yang belum menikah resmi karena khawatir biaya mahal, silakan datang ke KUA. Kami siap melayani proses pernikahan dengan biaya nol rupiah,” katanya tegas.
Inisiatif dari Kelurahan Krandegan menjadi contoh konkret bagaimana upaya pemerintah daerah dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hukum dan administrasi mereka tanpa harus terkendala oleh biaya atau birokrasi yang rumit.
Dengan adanya program pendampingan tertib nikah ini, diharapkan akan lebih banyak pasangan di wilayah tersebut yang akan tertarik untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi. (jud/stch/dda)














