Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tak Ada Lagi Program Tax Amnesty, Menkeu Purbaya Kejar Wajib Pajak di Luar Negeri

Tak Ada Lagi Program Tax AmnestyTak Ada Lagi Program Tax Amnesty
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memberikan instruksi tegas kepada wajib pajak (WP) yang memiliki harta di luar negeri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa wajib pajak diberikan tenggat waktu enam bulan untuk membawa masuk dana tersebut ke Indonesia serta melaporkan kewajiban pajaknya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan yang bertujuan untuk mendorong transparansi dan kepatuhan di kalangan para pelaku usaha dan individu.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghindari pengulangan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah diterapkan sebelumnya.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” ungkap Purbaya dalam pernyataannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (11/5/2026).

Dengan adanya tenggat waktu ini, Purbaya berharap agar para wajib pajak dapat mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku dan tidak merugikan perekonomian negara dengan menahan dana mereka di luar negeri.

Setelah masa tenggat berakhir, Purbaya menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap harta yang belum dilaporkan.

“Setelah masa tenggat habis, kita akan memastikan harta yang belum dilaporkan akan diperiksa,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan juga memastikan bahwa peserta program tax amnesty yang telah mengungkapkan hartanya tidak akan dikenakan sanksi atau audit ulang.

“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ujar Purbaya dengan tegas.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi para peserta yang telah patuh dalam program tersebut.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa audit ulang hanya akan dilakukan terbatas pada realisasi komitmen peserta terkait repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.

“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan fokus pemerintah dalam menegakkan aturan dan mendorong pemenuhan kewajiban pajak oleh semua pihak.

Penting untuk dicatat bahwa langkah ini muncul di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang mempengaruhi banyak sektor.

Dalam konteks ini, Purbaya meminta agar para pengusaha tidak panik mengenai kebijakan baru ini.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa kembali seluruh wajib pajak peserta tax amnesty secara menyeluruh.

“Saya ingin menyampaikan kepada para pengusaha bahwa tidak ada alasan untuk khawatir karena kami tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh peserta,” ujar Purbaya.

Sementara itu, tekanan untuk membawa pulang dana dari luar negeri semakin meningkat seiring dengan kebutuhan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembangunan infrastruktur dan berbagai program sosial lainnya.

Dengan adanya kebijakan tegas ini, diharapkan bisa mempersempit celah bagi wajib pajak nakal serta mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak secara jujur dan tepat waktu. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Erika Carlina Perankan Ibu Sekaligus Hantu

Erika Carlina Ungkap Tantangan Perankan Ibu Sekaligus Hantu di Film "Jangan Buang Ibu"

Berita Selanjutnya
Pelajar Diajak Tertib Berkendara

Satlantas Polres Banjarnegara Sosialisasikan Keselamatan Berkendara ke Pelajar SMA Negeri 1 Bawang