BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pertemuan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Bantarsoka pada Senin (24/11) menjadi momen penting untuk menegaskan larangan terhadap praktik judi online.
Imbauan ini muncul setelah enam penerima bansos PKH 2025 dinyatakan berstatus exclude karena terindikasi terlibat perjudian online.
Pendamping PKH dari Kementerian Sosial RI, Sheila Rakhim Hartono, menjelaskan bahwa status exclude berarti nama penerima tidak lagi tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial untuk periode tertentu, meskipun sebelumnya rutin menerima bantuan.
Proses pemutakhiran data yang dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menerapkan verifikasi kelayakan yang lebih ketat.
Sheila menegaskan, “Status exclude PKH bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kenaikan desil ekonomi. Termasuk indikasi judi online, jika ditemukan langsung dihapus dari PKH beserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).”
Di Kelurahan Bantarsoka sendiri, ada enam orang yang kehilangan status penerima bansos PKH mereka akibat indikasi judi online.
Verifikasi data juga mengungkap satu kasus unik, di mana seorang warga lansia terkena dampak karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) dicatut oleh cucunya untuk bermain judi online.
Riwayat perjudian online di masa lalu pun turut dipertimbangkan dalam proses eksklusi ini.
“Sementara ini belum ada mekanisme pemulihan status bagi mereka yang terindikasi,” ungkap Sheila.
Namun, dia menyebutkan ada satu kasus khusus yang sedang diupayakan untuk dikembalikan statusnya, yaitu seorang lansia yang jelas-jelas tidak mungkin terkait dengan aktivitas judi online.
Jumlah keseluruhan penerima PKH di Kelurahan Bantarsoka mencapai 132 orang.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang berstatus exclude dan enam di antaranya terindikasi terlibat dalam judi online. Penerima yang terlibat perjudian tersebar di empat RW yakni RW 1, 2, 3, dan 5.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Judi online bukan hanya berdampak negatif secara finansial bagi pelakunya sendiri tetapi juga merugikan keluarga dan bahkan bisa menyeret orang lain yang tidak bersalah ke dalam masalah, seperti kasus pencatutan NIK lansia tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, sekitar 50 penerima bansos PKH di Bantarsoka dikumpulkan untuk diberikan penjelasan mengenai bahaya judi online dan dampaknya terhadap status exclude mereka.
Pesan utama dari pertemuan ini adalah pentingnya menjaga integritas dan memanfaatkan bantuan sosial sebaik mungkin untuk meningkatkan taraf hidup keluarga.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan identitas pribadi oleh pihak lain demi kepentingan pribadi yang merugikan.
Pemerintah juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan tindakan-tindakan ilegal semacam ini agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ke depan, pengawasan terhadap penggunaan bantuan sosial akan diperketat dengan harapan tidak ada lagi penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan keluarga miskin.
Dengan terus meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perjudian online, pemerintah perlu terus memperbarui strategi dan kebijakan agar dapat merespons tantangan baru secara efektif.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya ini sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan sosial yang lebih sehat dan kondusif.
Sheila berharap bahwa langkah-langkah preventif ini dapat membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memanfaatkan teknologi dengan bijak serta menghindari aktivitas-aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ia menambahkan bahwa edukasi tentang penggunaan teknologi dan dampaknya harus ditingkatkan agar masyarakat lebih paham risiko-risiko yang mungkin timbul dari penyalahgunaan teknologi.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi praktik perjudian ilegal termasuk judi online langkah eksklusi ini bukan hanya sebatas sanksi tetapi juga menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.
Dengan begitu program-program sosial seperti PKH bisa berjalan sesuai tujuan awalnya yaitu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.(yda/dda)
















