BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sebanyak 93 calon haji estimasi keberangkatan tahun 2027 mengikuti proses pelimpahan porsi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Banyumas, Kamis (20/8/2026).
Pelayanan tersebut dilakukan melalui layanan jemput bola oleh tim Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah.
Layanan jemput bola tersebut memberikan kemudahan bagi calon jemaah yang harus mengikuti proses administrasi pelimpahan porsi haji.
Pelayanan dilaksanakan langsung di Banyumas dan berlangsung selama satu hari.
Kasubbag TU Kantor Kementerian Haji dan Umrah Banyumas, H. Abdul Malik, mengatakan sebanyak 93 calon jemaah telah masuk dalam daftar yang dijadwalkan mengikuti proses pelimpahan porsi.
“Jumlah calon haji yang masuk jadwal untuk pemrosesan pelimpahan porsi sebanyak 93 jemaah,” kata Malik kepada Radarmas.
Meski telah terdapat 93 calon jemaah dalam jadwal pelayanan, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Menurut Malik, masih dimungkinkan terdapat calon jemaah susulan yang akan mengikuti proses pelimpahan porsi.
“Susulan sampai berapa belum tahu. Kami kemarin, Rabu (19/8) sebatas membantu untuk persiapan tempat,” jelasnya.
Pelimpahan porsi haji tidak dapat dilakukan kepada sembarang orang.
Calon jemaah penerima porsi harus memiliki hubungan keluarga tertentu dengan jemaah yang digantikan.
Hubungan keluarga yang diperbolehkan meliputi suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan keluarga ketika mengurus pelimpahan porsi haji.
Selain memiliki hubungan keluarga yang sesuai ketentuan, calon penerima porsi juga harus melengkapi berbagai dokumen administrasi.
Untuk jemaah yang meninggal dunia, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan adalah akta kematian.
Sementara untuk jemaah yang mengalami sakit permanen, diperlukan surat keterangan sakit permanen yang diterbitkan rumah sakit pemerintah.
“Lainnya bukti setoran awal atau lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), fotokopi KTP, KK, buku nikah atau akte kelahiran yang membuktikan adanya ikatan hubungan keluarga,” terang Malik.
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa proses pelimpahan porsi dilakukan sesuai ketentuan sekaligus membuktikan hubungan antara jemaah yang digantikan dengan calon penerima porsi.
Layanan jemput bola pelimpahan porsi haji oleh Tim Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah di Banyumas dilaksanakan selama satu hari, yakni Kamis (20/8/2026).
Dengan adanya pelayanan langsung di daerah, calon jemaah tidak perlu datang ke kantor wilayah untuk mengikuti proses yang telah dijadwalkan.
Namun, bagi calon jemaah yang berhalangan hadir pada jadwal tersebut, terdapat kemungkinan untuk mengikuti pelayanan berikutnya.
Malik menyebut calon jemaah yang tidak dapat hadir akan diupayakan mengikuti layanan pada kesempatan berikutnya di kabupaten terdekat.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan masing-masing jemaah serta jadwal pelayanan yang tersedia.
“Bagi yang berhalangan hadir rencana disusulkan ke pelayanan berikutnya di kabupaten terdekat. Tapi semua kembali ke kesiapan jemaah,” pungkas Malik.
Pelayanan jemput bola tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat menyelesaikan administrasi pelimpahan porsi haji secara lebih mudah.
Bagi keluarga jemaah yang meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit permanen dan memenuhi persyaratan, proses administrasi perlu dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Dengan pelayanan yang dilakukan di daerah, proses pelimpahan porsi diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian bagi calon jemaah yang diproyeksikan berangkat pada musim haji 2027. (yda/stch/dda)














