BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Verifikasi dan validasi (verval) calon penerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Banyumas 2026 menemukan puluhan buruh pabrik rokok yang sebelumnya masuk dalam daftar penerima ternyata sudah tidak lagi bekerja.
Temuan tersebut diketahui setelah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas melakukan verval terhadap calon penerima bantuan.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan data penerima BLT DBHCHT benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlinsos) Dinsos P3A Banyumas, Wahyudi Joko Siswoyo, mengatakan proses verval dilakukan pada 13 Agustus 2026. Salah satu lokasi yang didatangi tim adalah pabrik rokok di Kabupaten Kebumen.
Selain di Kebumen, verifikasi juga dilakukan terhadap buruh pabrik rokok di Kabupaten Purbalingga yang memiliki KTP Banyumas.
Dari proses verifikasi di Kebumen, ditemukan 30 buruh dari total 193 calon penerima yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan rokok tersebut.
“Kami mengikuti verval yang di Kebumen. Hasilnya dari 193 buruh, 30 orang sudah tidak lagi bekerja atau resign,” kata Joko.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data penerima BLT DBHCHT 2026.
Dengan adanya verval, pemerintah dapat memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima.
Pemeriksaan data juga dilakukan karena sebagian buruh pabrik rokok yang bekerja di wilayah sekitar Banyumas merupakan warga yang memiliki KTP Banyumas.
Joko menjelaskan, alokasi calon penerima BLT DBHCHT Banyumas tahun 2026 mencapai 1.658 orang.
Penerima tersebut tidak hanya berasal dari buruh pabrik rokok, tetapi juga mencakup buruh tani tembakau.
Proses verifikasi dilakukan di sejumlah wilayah karena buruh pabrik rokok ber-KTP Banyumas tersebar di luar wilayah Kabupaten Banyumas.
Untuk wilayah Purbalingga, jumlah buruh pabrik rokok yang memiliki KTP Banyumas bahkan mencapai ratusan orang.
Salah satu pabrik rokok yang diverifikasi tercatat mempekerjakan sekitar 630 buruh ber-KTP Banyumas.
Namun, hasil verval di wilayah tersebut masih dalam proses pengolahan.
“Buruh pabrik rokok berKTP di satu pabrik rokok wilayah Purbalingga sampai 630 orang. Hasil verval masih diolah,” terang Joko.
Selain memastikan data penerima, masyarakat juga menantikan jadwal pencairan BLT DBHCHT Banyumas 2026.
Joko memperkirakan bantuan paling cepat dapat dicairkan pada Oktober 2026.
Pencairan tersebut diperkirakan dilakukan untuk alokasi bantuan selama dua bulan. Besaran bantuan yang ditetapkan adalah Rp300 ribu per orang untuk satu bulan.
Dengan asumsi pencairan dua bulan sekaligus, penerima berpotensi memperoleh Rp600 ribu dalam satu tahap pencairan, sesuai mekanisme dan realisasi penyaluran pemerintah.
Meski demikian, jadwal tersebut masih berupa perkiraan dan proses administrasi perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum bantuan dapat disalurkan kepada penerima.
Pemerintah juga tetap memproses buruh pabrik rokok yang baru bekerja selama memenuhi persyaratan, termasuk memiliki KTP Banyumas.
Bagi calon penerima yang memenuhi ketentuan, proses selanjutnya adalah pembuatan rekening melalui bank penyalur.
Setelah rekening selesai dibuat dan seluruh tahapan administrasi terpenuhi, bantuan tinggal menunggu proses pencairan.
“Setelah pembuatan rekening tahapan selanjutnya tinggal pencairan,” pungkas Joko.
Proses verval menjadi langkah penting agar BLT DBHCHT Banyumas 2026 tepat sasaran.
Data calon penerima yang sudah resign atau tidak lagi bekerja perlu diperbarui sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Di sisi lain, buruh yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan diharapkan dapat menerima bantuan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Pemerintah masih menyelesaikan pengolahan hasil verifikasi, khususnya untuk data buruh yang bekerja di wilayah Purbalingga.
Dengan alokasi 1.658 penerima dan nominal bantuan Rp300 ribu per bulan, program BLT DBHCHT diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang bekerja di sektor tembakau dan industri hasil tembakau di Kabupaten Banyumas. (yda/stch/dda)
















