Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Elryan Carlen Laporkan Eza Gionino ke Polisi, Ungkap Dugaan Pemukulan dan Knuckle
Bayar PKB di Banyumas Berpeluang Dapat Mobil Listrik, Diundi Akhir Tahun 2026

Bayar PKB di Banyumas Berpeluang Dapat Mobil Listrik, Diundi Akhir Tahun 2026

Taat Pajak Berkesempatan Dapat Mobil ListrikTaat Pajak Berkesempatan Dapat Mobil Listrik
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kabar menarik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Banyumas. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas menyiapkan satu unit mobil listrik sebagai hadiah undian bagi wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut menjadi langkah perdana Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan apresiasi langsung kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Mobil listrik tersebut rencananya akan diundi pada akhir tahun 2026. Wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan dan melunasi kewajiban PKB berkesempatan mengikuti program undian tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, mengatakan hadiah mobil listrik disiapkan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, pemerintah daerah ingin memberikan apresiasi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Sebagai wujud nyata Pemkab Banyumas mengapresiasi ketaatan warga dalam membayar pajak, akhir tahun ini kami siapkan hadiah satu buah mobil listrik yang akan diundi bagi wajib pajak PKB yang sudah lunas,” ujar Sugeng.

Program undian berhadiah mobil listrik ini sekaligus menjadi inovasi Bapenda Banyumas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain menjadi sumber pendapatan daerah, kepatuhan membayar PKB juga membantu pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Sugeng menjelaskan, program undian berhadiah mobil listrik tersebut merupakan kali pertama apresiasi secara langsung diberikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak kendaraan.

Sebelumnya, bentuk apresiasi serupa memang pernah dilakukan. Namun, program tersebut masih terbatas kepada mitra pemungut pajak, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kini, Bapenda Banyumas memperluas skema penghargaan tersebut kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi masyarakat agar tidak menunda pembayaran PKB.

Tidak hanya pemilik mobil, pemilik sepeda motor juga memiliki kesempatan mengikuti undian tersebut.

Kriteria peserta berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua yang identitas atau registrasinya terdaftar di wilayah Kabupaten Banyumas.

Wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan telah melunasi PKB berkesempatan masuk dalam program undian.

Dengan demikian, masyarakat Banyumas yang memiliki kendaraan terdaftar di wilayah tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan memastikan kewajiban pajaknya telah diselesaikan.

Meski hadiah utama berupa satu unit mobil listrik, Bapenda Banyumas juga membuka peluang untuk meningkatkan jumlah maupun kualitas hadiah pada tahun-tahun berikutnya.

Bapenda Banyumas berkomitmen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.

Jika tingkat kepatuhan masyarakat meningkat, pemerintah daerah berharap hadiah atau door prize yang diberikan dapat ditingkatkan.

Sugeng mengatakan Bapenda bahkan memiliki cita-cita untuk menambah kuantitas maupun kualitas hadiah pada program mendatang.

“Tahun depan, dengan semakin meningkatnya jumlah wajib pajak, kami punya cita-cita meningkatkan hadiah atau door prize bagi yang disiplin,” pungkasnya.

Rencana tersebut nantinya akan diusulkan kepada Bupati Banyumas dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah wajib pajak serta kontribusinya terhadap PAD.

Program undian mobil listrik ini diharapkan tidak hanya menjadi daya tarik bagi masyarakat, tetapi juga membangun budaya tertib pajak.

Dengan adanya penghargaan langsung, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB secara tepat waktu.

Bagi Pemkab Banyumas, peningkatan kepatuhan wajib pajak pada akhirnya diharapkan dapat menopang penerimaan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dilaporkan ke Polisi

Elryan Carlen Laporkan Eza Gionino ke Polisi, Ungkap Dugaan Pemukulan dan Knuckle