Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pemerintah Siapkan 31 Triliun untuk Ubah Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
9 Desa di Lumbir Belum Punya Posbankum, Kecamatan Dorong Perluasan Akses Bantuan Hukum

9 Desa di Lumbir Belum Punya Posbankum, Kecamatan Dorong Perluasan Akses Bantuan Hukum

Sembilan Desa di Lumbir Belum Punya PosbankumSembilan Desa di Lumbir Belum Punya Posbankum
BERI PENJELASAN: Camat Lumbir membuka sosialisasi pendampingan rintisan pendirian pos bantuan hukum di Desa Lumbir dengan peserta paralegal dari semua desa di wilayah Kecamatan Lumbir, Kamis (20/8)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pemerintah Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, mendorong sembilan desa yang belum memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) agar segera membentuk dan menjalankan layanan tersebut.

Dari total 10 desa di Kecamatan Lumbir, baru Desa Lumbir yang telah memiliki Posbankum dan menjalankan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Keberadaan Posbankum desa dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan layanan hukum.

Dengan adanya layanan hukum yang lebih dekat, warga diharapkan tidak perlu menghadapi persoalan hukum seorang diri maupun mencari bantuan melalui pihak yang tidak memiliki kompetensi.

Camat Lumbir Mikesti mengatakan, Posbankum merupakan salah satu sarana penting untuk membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap layanan hukum.

Menurutnya, keberadaan Posbankum di setiap desa juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan hukum.

“Posbankum Desa Lumbir sudah berjalan sejak dua tahun lalu,” kata Mikesti, Kamis (20/8/2026).

Mikesti menjelaskan, pemerintah kecamatan kini mendorong sembilan desa lainnya untuk segera membentuk Posbankum.

Langkah tersebut dilakukan melalui pendampingan terhadap calon paralegal dari masing-masing desa.

Pendampingan diberikan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang terkait.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para paralegal mengenai tugas, fungsi, serta peran mereka dalam membantu masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.

Selain itu, pendampingan diharapkan dapat membantu pemerintah desa menyiapkan sistem Posbankum sehingga nantinya layanan tersebut dapat berjalan secara optimal.

Menurut Mikesti, keberadaan bantuan hukum gratis dan konsultasi hukum di tingkat desa memiliki manfaat besar, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Posbankum dapat menjadi tempat pertama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Warga juga dapat berkonsultasi mengenai langkah yang dapat ditempuh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Keberadaan layanan tersebut juga dinilai penting untuk mencegah masyarakat mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggal.

“Posbankum sebagai langkah pencegahan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri,” sambung Mikesti.

Dengan mendapatkan informasi dan pendampingan yang tepat, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang tersedia.

Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.

Selain memperluas akses keadilan, Posbankum juga diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari praktik pungutan liar maupun jasa bantuan hukum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum terkadang belum mengetahui ke mana harus meminta informasi.

Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh oknum atau calo yang menawarkan jasa bantuan hukum dengan biaya tertentu.

Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara lebih jelas dan mendapatkan arahan mengenai mekanisme penyelesaian masalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan Posbankum bukan hanya berfungsi ketika masyarakat sudah menghadapi persoalan hukum, tetapi juga dapat menjadi sarana edukasi dan pencegahan.

Program Posbankum di tingkat desa berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021.

Pendampingan terhadap paralegal menjadi salah satu langkah penting agar mereka memahami batas tugas dan kewenangannya ketika memberikan bantuan kepada masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Lumbir berharap sembilan desa yang belum memiliki Posbankum segera menindaklanjuti program tersebut.

Jika seluruh desa telah memiliki Posbankum, masyarakat di Kecamatan Lumbir akan memiliki akses terhadap layanan informasi dan konsultasi hukum yang lebih dekat.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat desa.

Kata kunci SEO: Posbankum Banyumas, bantuan hukum gratis, bantuan hukum desa, konsultasi hukum gratis, Pos Bantuan Hukum, paralegal desa, layanan hukum Banyumas, Kecamatan Lumbir, akses bantuan hukum. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kemenkeu Siapkan Rp31 Triliun

Pemerintah Siapkan 31 Triliun untuk Ubah Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu