BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Persidangan kasus dugaan pelanggaran pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang terjadi di Pancurendang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin, 30 Maret.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Anggraeni, yang dengan teliti memimpin jalannya proses hukum ini.
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo, dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp30 juta. Jika mereka gagal membayar denda tersebut, maka akan dijatuhi kurungan tambahan selama 30 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Boyke Suhendro dan Sutrisno secara formal dalam suasana yang cukup tegang.
Meskipun persidangan berlangsung tertib, suasana emosional sempat mewarnai ruangan sidang.
Keluarga para terdakwa terlihat tidak mampu menahan air mata ketika tuntutan dibacakan.
Salah satu yang paling terlihat merasa berat adalah Mei, istri dari Slamet Marsono.
Ia mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi suaminya.
“Kami berharap setelah pembelaan nanti hukumannya bisa lebih ringan. Satu tahun itu cukup lama. Kami hanya bekerja dan tidak tahu kesalahannya di mana,” ujarnya dengan suara bergetar penuh harapan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum para terdakwa memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Mereka menilai bahwa tuntutan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Tim kuasa hukum menyatakan niat mereka untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi demi membela klien mereka.
“Kami minta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan ini lebih lanjut. Pledoi akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ungkap advokat Eko Prihatin kepada awak media.
Advokat Djoko Susanto juga menyampaikan pendapat serupa dengan Eko Prihatin. Menurutnya, tuntutan dari jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
Dia bahkan berani menyatakan bahwa seharusnya para terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan.
“Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya sendiri. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba,” tegas Djoko Susanto dengan rasa percaya diri yang tinggi.
Sebagai informasi tambahan, sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang panjang dalam kasus pertambangan di Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu penting mengenai pertambangan mineral dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.
Persidangan akan dilanjutkan pada awal bulan April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas kasus ini.
Masyarakat dan keluarga para terdakwa tentu sangat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam proses hukum ini.
Kehadiran orang-orang terdekat para terdakwa di ruang sidang menunjukkan betapa pentingnya hasil dari persidangan ini bagi mereka.
Harapan untuk mendapatkan keadilan dan keringanan hukuman menjadi harapan bersama bagi keluarga Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.
Dengan latar belakang kasus yang rumit dan banyaknya pihak yang terlibat, setiap langkah dalam proses hukum ini akan terus diawasi oleh berbagai elemen masyarakat.
Harapan agar keputusan majelis hakim nantinya dapat mencerminkan keadilan bagi semua pihak menjadi fokus utama dalam proses persidangan ini.
Keluarga para terdakwa berharap bahwa suara mereka didengar dan hak-hak asasi manusia mereka dihormati dalam jalannya persidangan ini.
Emosi yang tercurah di ruang sidang mencerminkan betapa besar beban psikologis yang harus mereka pikul menghadapi tuntutan hukum yang dianggap tidak adil oleh tim pembelaan.
Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum serta pengakuan atas hak-haknya di hadapan hukum tanpa diskriminasi apa pun.
Dalam konteks kasus ini, sangat penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara transparan dan akuntabel demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung beberapa hari lagi dan akan menjadi momen penting dalam menentukan nasib ketiga terdakwa serta bagaimana kelanjutan dari kasus pertambangan minerba di Pancurendang ini. (zet/stch/dda)
















