BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Ramai diperbincangkan di media sosial mengenai dugaan intimidasi terhadap guru dan wali murid di biMBA AIUEO Unit Rungkang, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.
Dugaan tersebut disebut melibatkan pegawai dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, sehingga memicu perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan luas di berbagai platform media sosial.
Menanggapi isu yang berkembang, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu, Risdiyanto, memberikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan adanya tindakan intimidasi terhadap guru maupun wali murid.
Menurut Risdiyanto, kedatangannya ke biMBA AIUEO Unit Rungkang pada Jumat, 17 Juli 2026, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya lembaga pendidikan yang diduga belum memiliki izin operasional.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap legalitas penyelenggaraan lembaga pendidikan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut dirinya tidak datang sendiri.
Tim yang melakukan kunjungan terdiri atas unsur Satpol PP dan sejumlah pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap lembaga pendidikan.
Selama berada di lokasi, rombongan melakukan dialog dengan pengelola lembaga untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah dokumen penting, seperti izin operasional, kurikulum pembelajaran, hingga administrasi pendukung lainnya.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, pengelola biMBA AIUEO Unit Rungkang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta saat pemeriksaan berlangsung.
Risdiyanto menegaskan bahwa pihaknya hanya menyampaikan kondisi administrasi yang ada serta memberikan arahan agar pengelola segera mengurus izin operasional kepada instansi yang berwenang apabila ingin tetap menjalankan kegiatan pendidikan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan agar seluruh penyelenggara pendidikan di Kabupaten Cilacap memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia juga membantah keras tuduhan yang menyebut adanya tindakan intimidasi terhadap guru maupun wali murid.
Risdiyanto menegaskan seluruh proses berlangsung secara terbuka dan dilakukan melalui dialog yang baik tanpa adanya tekanan kepada pihak mana pun.
“Yang kami sampaikan hanya bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin operasional. Kami juga menyarankan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan. Tidak ada tindakan intimidasi sebagaimana yang ramai diberitakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Risdiyanto mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap.
Saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berawal dari informasi yang beredar luas di media sosial.
Namun demikian, pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kunjungan yang dilakukan semata-mata bertujuan memastikan legalitas lembaga pendidikan serta memberikan pembinaan kepada penyelenggara agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
Pemerintah daerah juga berharap seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, dapat melengkapi izin operasional sesuai regulasi sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi peserta didik, tenaga pendidik, maupun orang tua.
Dengan adanya klarifikasi dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (jul/stch/dda)














