BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (Non ASN) akhirnya mendapatkan kabar baik.
Pemerintah telah meresmikan regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi para guru Non ASN yang belum mengikuti inpassing.
Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian tunjangan profesi untuk guru Non ASN di bawah naungan Kementerian Agama.
Selain itu, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 juga menguatkan kebijakan ini dengan fokus pada tunjangan profesi guru Non ASN.
Melalui kebijakan terbaru ini, tunjangan profesi bagi guru Non ASN yang tidak melalui proses inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Sebelumnya, mereka hanya menerima Rp1.500.000 per bulan. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan apresiasinya terhadap penetapan regulasi ini. Menurutnya, aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya sebelum disahkan melalui PMA dan KMA.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin berharap bahwa dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, para guru tidak hanya menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugas mengajarnya tetapi juga dapat menjadi teladan yang baik dalam mendidik serta mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan pentingnya peran kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dalam menyosialisasikan isi regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi terutama harus menjangkau kepala seksi PAI agar informasi tersampaikan dengan tepat kepada seluruh pihak terkait.
Suyitno juga menekankan agar proses pencairan tunjangan dan pembayaran rapelan dilakukan segera serta diawasi ketat untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Senada dengan itu, Direktur PAI M. Munir menegaskan pentingnya pengawalan pelaksanaan kebijakan ini oleh pihaknya di seluruh wilayah Indonesia.
Guru-guru PAI non-ASN yang sebagian besar diangkat oleh kepala sekolah, yayasan maupun Pemda harus proaktif untuk mengakses kebijakan tersebut.
Guru PAI yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi ketentuan pemenuhan 24 jam tatap muka (jtm), termasuk pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) dengan pengakuan maksimal 6 jtm.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
Dengan diterbitkannya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN dapat semakin meningkat sehingga mutu pendidikan agama di sekolah bisa semakin kokoh. (*stch)
















