BANYUMASEKSPRES.ID, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh akan beralih dari PT KAI kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 15 September 2026.
Meski waktu pengalihan pengelolaan utang Whoosh telah ditentukan, pemerintah masih mengkaji skema pembayaran utang kepada pemerintah China.
Dengan demikian, mekanisme penyelesaian kewajiban proyek KCJB masih berada dalam tahap pembahasan.
Purbaya menjelaskan, pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengalami pembengkakan biaya dibandingkan rencana awal.
Nilai pembangunan yang sebelumnya diperkirakan mencapai 6 miliar dolar AS atau sekitar Rp106 triliun, kemudian meningkat menjadi 7,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp127 triliun.
“Masih didiskusikan. Yang jelas akan diserahkan ke kami kira-kira 15 September,” kata Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Pengelolaan utang proyek KCJB sebelumnya direncanakan akan melibatkan perusahaan Special Vehicle Mission (SMV) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Namun, hingga saat ini Purbaya belum mengungkapkan secara pasti SMV yang akan dilibatkan untuk menangani pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kemenkeu juga membuka kemungkinan untuk menggunakan lebih dari satu perusahaan SMV. Pilihan tersebut masih disesuaikan dengan skema pengelolaan utang yang nantinya dianggap paling tepat.
“Kami bisa melibatkan beberapa SMV dari Kementerian Keuangan. Tapi, belum saya umumkan karena belum tahu, masih proses diskusi. (SMV) Dua mungkin. Bisa juga kami pakai SMV yang kecil dan juga yang besar. Kami lihat nanti skema yang paling pas seperti apa,” jelas Purbaya.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan utang Whoosh masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum mekanisme pengelolaannya ditetapkan secara final.
Sementara itu, dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah berencana menunjuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII sebagai SMV Kemenkeu.
PT PII akan menjalankan mandat untuk mengelola utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Dalam skema tersebut, PT PII ditugaskan melakukan penjaminan bersama dengan menanggung porsi jaminan terlebih dahulu atau menggunakan mekanisme first loss basis.
Pemerintah Siapkan Mitigasi Risiko Utang KCJB
Dalam pengelolaan risiko penjaminan proyek KCJB, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi risiko. Upaya tersebut mencakup pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan proyek.
Selain itu, terdapat pelaporan kinerja secara berkala sebagai bagian dari pengelolaan risiko penjaminan.
Koordinasi intensif antara pemerintah dan BPI Danantara juga menjadi bagian dari langkah tersebut.
Koordinasi dilakukan dalam hal pemberian dukungan yang diperlukan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Langkah lainnya diarahkan untuk memastikan adanya penguatan manajemen risiko di internal PT KAI (Persero).
Dengan sejumlah langkah tersebut, pengelolaan risiko diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Skema penjaminan tersebut dinilai dapat menjadi pelapis risiko bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu pertimbangannya adalah adanya mekanisme ketika klaim ditanggung terlebih dahulu oleh PT PII.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan, penanggungan klaim terlebih dahulu oleh PII dapat membuat tekanan terhadap APBN tertahan dalam jangka pendek.
Meski demikian, pemerintah dinilai tetap perlu melakukan uji ketahanan atau stress test terhadap dampak fiskal dari keputusan pengambilalihan 60 persen porsi saham PT KCIC.
Dengan demikian, pengelolaan utang KCJB tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penjaminan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kondisi fiskal dan APBN.
Danantara Setor Rp120 Triliun ke Kemenkeu
Selain membahas pengelolaan utang proyek Whoosh, Menkeu Purbaya juga menyampaikan mengenai setoran keuntungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kepada pemerintah.
Purbaya mengatakan, BPI Danantara akan menyetorkan sebagian keuntungannya dengan nilai Rp120 triliun untuk penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
” sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden (Prabowo Subianto),” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jumat.
Dana tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.
Sebagai catatan, dividen perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya masuk ke pos PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Namun, mekanisme tersebut berubah setelah dividen dialihkan ke Danantara sebagaimana amandemen BUMN pada tahun lalu.
Bendahara negara itu juga menjelaskan bahwa setoran dividen BUMN sebelum masuk ke Danantara tercatat sekitar Rp90 triliun setiap tahunnya.
Karena itu, Purbaya menyambut positif pengalihan sebagian keuntungan Danantara untuk APBN 2026.
Menurutnya, peningkatan nilai setoran tersebut menunjukkan perkembangan positif dari kinerja BUMN.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya cuma dapat Rp 90 triliun dari dividen. Kalau jadi Rp 120 triliun kan bagus, meningkat. Malah pemerintah nggak rugi, pendapatan malah nambah. Saya harap ke depan untungnya lebih besar lagi,” jelas Purbaya.
Setoran tersebut juga dinilai akan memberikan dampak positif terhadap pergerakan defisit APBN pada tahun ini.
Pemerintah sebelumnya memproyeksikan defisit APBN melebar dari Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85 persen terhadap PDB.
Dengan adanya setoran dari Danantara, penerimaan negara akan bertambah sehingga defisit APBN dapat dijaga lebih terkendali.
Tambahan penerimaan tersebut juga dapat digunakan pemerintah sebagai cadangan fiskal.
“Di antaranya itu (menjaga defisit APBN). Juga untuk cadangan kalau kami perlu pengeluaran lebih yang tak terduga,” tutur Purbaya.
Pengelolaan keuangan negara tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kondisi APBN di tengah adanya kebutuhan untuk mengelola berbagai kewajiban.
Salah satu kewajiban yang turut menjadi perhatian adalah pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sementara itu, pengelolaan utang Whoosh dari PT KAI kepada Kemenkeu dijadwalkan mulai berlangsung pada 15 September 2026.
Pemerintah masih membahas skema pembayaran utang kepada pemerintah China, termasuk mekanisme pengelolaan melalui SMV Kemenkeu.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan skema penjaminan melalui PT PII untuk mengelola risiko utang PT KCIC.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap mempertimbangkan mitigasi risiko serta dampaknya terhadap APBN.
Pembahasan mengenai utang Whoosh dan penerimaan dari Danantara pada akhirnya berkaitan dengan pengelolaan fiskal pemerintah.
Pengalihan pengelolaan utang serta tambahan penerimaan negara menjadi bagian dari perkembangan kebijakan keuangan pemerintah pada 2026.(taa)














