Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Naik Motor Listrik hingga Puring, Remaja Kebumen Ditemukan Selamat Setelah Baterai Habis
Nadiem Makarim Ajukan Banding Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Saksi GoTo

Nadiem Makarim Ajukan Banding Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Saksi GoTo

Minta Bukti Diperiksa UlangMinta Bukti Diperiksa Ulang
SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar memeriksa kembali sejumlah alat bukti yang dinilai sangat penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Permintaan tersebut diajukan dalam proses banding karena pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah bukti materiil yang belum diperiksa secara menyeluruh pada persidangan tingkat pertama.

Menurut mereka, pemeriksaan ulang terhadap bukti-bukti tersebut sangat penting untuk memastikan putusan banding didasarkan pada seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Anggota tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, mengatakan permohonan tersebut akan kembali disampaikan dalam sidang pemeriksaan banding.

Ia menilai majelis hakim banding memiliki kewenangan untuk menelaah kembali bukti-bukti yang dianggap berpengaruh terhadap putusan perkara.

“Dalam sidang pemeriksaan banding besok, kami akan menanyakan mengenai permohonan kami. Agar di dalam pemeriksaan banding dapat dilakukan pemeriksaan mengenai alat-alat bukti yang krusial atau yang materiil yang mempengaruhi putusan pengadilan,” ujar Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim banding memeriksa saksi dari pihak GoTo.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai kepemilikan saham maupun transaksi korporasi yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta keterangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Dodi, keterangan dari lembaga tersebut diperlukan untuk menjelaskan mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), termasuk sistem penjaminan harga serta mekanisme pembentukan harga oleh vendor Chromebook.

Pihaknya meyakini penjelasan dari para saksi tersebut akan membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengadaan yang menjadi objek perkara.

Dodi menjelaskan, seluruh alat bukti yang kini diminta diperiksa ulang sebenarnya telah diajukan pada persidangan tingkat pertama.

Bahkan, bukti tersebut telah disusun secara rinci dan disampaikan dalam berbagai bentuk, termasuk materi audiovisual.

Namun menurutnya, sebagian bukti tersebut belum mendapatkan pendalaman secara maksimal selama proses persidangan berlangsung.

“Kita sangat mengharapkan karena bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas, dan kemudian kita sajikan juga dalam bentuk audio visual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gamblang,” jelasnya.

Tim kuasa hukum berharap seluruh fakta yang telah muncul selama persidangan dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pada tingkat banding.

Selain meminta pemeriksaan ulang alat bukti, pihak kuasa hukum juga menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama masih mengabaikan sejumlah fakta yang telah terungkap di persidangan.

Menurut Dodi, berbagai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelumnya dinilai belum sepenuhnya memperhatikan seluruh bukti maupun keterangan saksi yang telah disampaikan.

“Karena pertimbangan-pertimbangan dasar-dasar yang digunakan untuk membuat putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu sama sekali dan banyak yang mengabaikan fakta persidangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Pembayaran dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang harta milik terdakwa guna menutupi nilai kerugian yang telah diputuskan pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan hukum lainnya yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Kini, proses hukum memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasil pemeriksaan pada tingkat banding akan menentukan apakah putusan sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau diubah sesuai pertimbangan majelis hakim. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Baterai Motor Listrik Habis, Remaja Buluspesantren Diamankan Polisi

Naik Motor Listrik hingga Puring, Remaja Kebumen Ditemukan Selamat Setelah Baterai Habis