BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Pelaku usaha di Banyumas masih menunggu pembukaan kuota baru sertifikat halal gratis 2026 setelah kuota yang disediakan pemerintah untuk tahun anggaran 2026 habis terserap.
Tingginya permintaan membuat program sertifikasi halal gratis tersebut ludes dalam waktu relatif cepat.
Kuota sertifikat halal gratis tahun anggaran 2026 yang disediakan untuk seluruh Indonesia mencapai 1,35 juta sertifikat.
Namun, kuota tersebut telah habis pada awal Agustus 2026. Kondisi ini menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikat halal.
Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Surasno mengatakan, salah satu faktor yang mendorong tingginya permintaan adalah semakin dekatnya penerapan kebijakan wajib sertifikat halal untuk produk yang beredar di masyarakat.
“Sudah mendekati Oktober sehingga banyak pelaku usaha mengajukan pembuatan sertifikat halal gratis,” kata Surasno, Kamis (20/8).
Program sertifikat halal gratis menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas produk tanpa harus mengeluarkan biaya sertifikasi.
Fasilitas tersebut terutama membantu pelaku usaha yang ingin memenuhi ketentuan pemerintah tetapi memiliki keterbatasan anggaran.
Menjelang batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikat halal, semakin banyak pelaku usaha yang berupaya mengurus sertifikasi.
Mereka ingin memastikan produk yang dipasarkan telah memiliki sertifikat halal sebelum aturan tersebut diterapkan.
Tingginya antusiasme tersebut membuat kuota awal yang tersedia terserap lebih cepat dari perkiraan.
Setelah kuota utama dinyatakan habis, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sempat membuka tambahan kuota.
Kuota tambahan tersebut berasal dari alokasi pengajuan sertifikasi halal yang sebelumnya dibatalkan. Namun, kesempatan tersebut juga tidak berlangsung lama.
Menurut Surasno, kuota tambahan sebanyak 9.000 sertifikat halal gratis habis hanya dalam waktu satu hari.
Cepatnya penyerapan kuota tersebut kembali menunjukkan besarnya kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan sertifikasi halal tanpa biaya.
Meskipun kuota sertifikat halal gratis saat ini telah habis, pelaku usaha di Banyumas yang ingin mengurus sertifikasi halal masih dapat mengajukan permohonan.
Pendamping PPH tetap menerima pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan legalitas produk.
Hanya saja, bagi mereka yang tidak mendapatkan kuota gratis, terdapat pilihan untuk mengurus sertifikasi melalui jalur mandiri.
Surasno mengatakan, jalur mandiri dapat ditempuh dengan biaya sekitar Rp230 ribu.
Pilihan tersebut dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha yang tidak ingin menunggu hingga pemerintah kembali membuka kuota sertifikat halal gratis.
Sementara itu, pelaku usaha yang belum bersedia membayar biaya sertifikasi dapat masuk dalam daftar tunggu.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan kuota sertifikasi halal gratis berikutnya akan dibuka.
Karena itu, pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal dalam waktu dekat perlu mempertimbangkan pilihan yang tersedia.
Terlebih, batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikat halal semakin dekat.
Sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Bagi pelaku usaha, legalitas tersebut juga dapat memberikan nilai tambah terhadap produk yang dipasarkan.
Adanya sertifikat halal memberikan informasi dan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena konsumen semakin memperhatikan komposisi, proses produksi, serta legalitas produk yang mereka beli.
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, khususnya usaha mikro dan kecil, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dengan demikian, tingginya permintaan terhadap program sertifikat halal gratis tidak semata-mata disebabkan oleh kewajiban pemerintah.
Pelaku usaha juga melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas produk.
Habisnya kuota sertifikat halal gratis 2026 membuat sebagian pelaku usaha kini memilih menunggu pembukaan alokasi berikutnya.
Keputusan tersebut diambil untuk mendapatkan sertifikasi tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Namun, belum adanya kepastian mengenai waktu pembukaan kuota baru membuat pelaku usaha harus mempertimbangkan kebutuhan masing-masing.
Bagi usaha yang membutuhkan sertifikat halal segera, jalur mandiri dengan biaya Rp230 ribu dapat menjadi alternatif.
Sementara pelaku usaha yang tidak terburu-buru dapat masuk daftar tunggu sambil memantau informasi mengenai pembukaan kuota gratis berikutnya.
Tingginya minat masyarakat Banyumas dan daerah lain terhadap sertifikasi halal gratis menjadi gambaran bahwa kebutuhan terhadap legalitas produk semakin meningkat.
Pelaku usaha pun diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas pemberlakuan kewajiban sertifikat halal.
Pengurusan lebih awal dapat memberikan waktu yang cukup apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang perlu dilengkapi. (fij/stch/dda)
















