Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kasus THR Cilacap Masuk Sidang Pembuktian, Saksi Ungkap Bupati Syamsul Pernah Larang Pengumpulan Uang

Syamsul Aulia Didakwa Minta Uang THRSyamsul Aulia Didakwa Minta Uang THR
SIDANG: Bupati Cilacap (Nonaktif) Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Perkara dugaan korupsi dana tunjangan hari raya (THR) di Cilacap kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang pembuktian yang berlangsung Selasa (18/8/2026), muncul keterangan mengenai pesan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman yang disebut pernah mengingatkan pejabat agar tidak memberikan maupun menggalang uang THR atas nama dirinya.

Sidang tersebut menghadirkan 10 saksi yang sebagian merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Cilacap Sadmoko Danardono.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Bapenda Cilacap Luhur Satrio Muchsin.

Dalam persidangan, Luhur mengungkap pernah dipanggil Syamsul dan mendapatkan pesan agar tidak menggalang uang THR yang mengatasnamakan bupati maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kesaksiannya, Luhur mengatakan pesan dari Syamsul justru membuatnya semakin berani menolak permintaan uang yang sebelumnya disebut mencapai Rp100 juta.

“Pak Bupati sudah pernah mengingatkan saya bahwa tidak usah THR-THR-an,” kata Luhur dalam persidangan.

Menurut keterangan Luhur, permintaan uang tersebut kemudian mengalami perubahan nominal hingga menjadi Rp10 juta.

Keterangan tersebut disampaikan ketika Syamsul memperoleh kesempatan untuk mengonfirmasi kesaksian yang diberikan para saksi.

Dalam persidangan, Syamsul juga berupaya memastikan apakah dirinya pernah memberikan ancaman kepada pejabat yang tidak mengikuti iuran THR.

Syamsul menanyakan secara langsung kepada para saksi apakah dirinya pernah mengancam akan memberikan konsekuensi mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan terkait iuran THR.

“Apakah saya pernah dalam forum resmi mengancam Saudara sekalian, yang tidak ikut nanti arahan saya terkait iuran THR atau permintaan untuk diri saya akan saya jadikan penilaian untuk memutasi Saudara?” tanya Syamsul.

Para kepala OPD yang hadir sebagai saksi kemudian menyatakan tidak pernah menerima ancaman mutasi dari Syamsul karena menolak memberikan uang.

Para saksi juga menjelaskan bahwa proses penempatan dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Proses tersebut antara lain mencakup uji kelayakan serta manajemen talenta.

Dengan demikian, menurut keterangan para saksi, mereka tidak pernah mengalami ancaman mutasi maupun penurunan jabatan karena menolak memberikan iuran THR.

Dalam persidangan yang sama, Syamsul juga mengonfirmasi informasi mengenai dirinya yang disebut-sebut menagih setoran THR secara langsung maupun melalui sekretaris pribadinya.

Syamsul menyebut sejumlah pertanyaan yang dikaitkan dengan kabar penagihan tersebut.

“Sudah kumpul belum? Sudah setor belum? Sudah berapa atau belum? Sudah nyicil atau belum?” ujar Syamsul saat mengonfirmasi isu tersebut.

Namun, para saksi kembali menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima penagihan uang secara personal dari Syamsul.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan dugaan adanya pengumpulan dana THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sidang perkara dugaan korupsi THR Cilacap tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati.

Jaksa penuntut umum menghadirkan 10 saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penggalangan dana THR tahun 2026. Sebagian besar saksi merupakan kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap.

Setelah jaksa dan penasihat hukum menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi, kedua terdakwa mendapatkan kesempatan untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Proses tersebut menjadi bagian dari tahap pembuktian perkara yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penasihat hukum Syamsul, Soesilo Aribowo, memiliki pandangan berbeda terhadap keterangan para saksi.

Menurut Soesilo, kesaksian yang muncul dalam persidangan justru tidak menunjukkan adanya peran aktif Syamsul dalam pengumpulan dana THR.

Ia menilai tidak terdapat keterangan yang menunjukkan kliennya memberikan perintah, arahan, maupun ancaman kepada pejabat untuk mengumpulkan uang.

“Persidangan hari ini untuk pemeriksaan saksi menurut saya sangat bagus sekali ya. Karena keterangannya semuanya objektif, lancar, dan semuanya tidak ada sama sekali yang mengarah kepada peran daripada Pak Bupati Syamsul,” kata Soesilo.

Penasihat hukum juga menilai unsur pemaksaan harus dibuktikan dengan adanya ancaman atau tekanan nyata terhadap pihak yang diminta memberikan uang.

Menurut Soesilo, tidak ada pejabat yang mengalami demosi atau penurunan pangkat karena menolak memberikan iuran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki pandangan berbeda mengenai rangkaian keterangan yang muncul dalam persidangan.

Jaksa menilai keterangan para saksi mengarah pada adanya instruksi penggalangan dana yang kemudian direspons secara berjenjang oleh Sekda dan Asisten II.

Perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak penasihat hukum tersebut masih akan diuji dalam rangkaian persidangan berikutnya.

Perkara dugaan korupsi dana THR Cilacap hingga kini masih berada dalam tahap pembuktian.

Artinya, proses hukum masih berjalan dan fakta-fakta perkara akan terus diuji melalui persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada 28 Agustus 2026.(jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Aura Kasih Blak blakan Soal Pacar

Aura Kasih Ungkap Sudah Punya Kekasih Lebih dari 4 Tahun, Bukan dari Kalangan Artis

Berita Selanjutnya
Turis Digigit Anak Singa di Kafe Phuket

Lion Cafe Thailand Jadi Sorotan, Turis Digigit Anak Singa hingga Jalani Vaksin Rabies