Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ahok Diperiksa Kortas Tipikor Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Ahok diperiksa kortas tipikorAhok diperiksa kortas tipikor

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) Cengkareng kembali menyeret perhatian publik. Kali ini, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali dipanggil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Ahok membenarkan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan kali ini, menurutnya, berkaitan dengan pendalaman materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dilakukan pada Maret tahun lalu.

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok melalui pesan singkat, Rabu (11/6).

Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah bagian dari upaya mendukung proses penyidikan agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan tanpa kekurangan bukti yang bisa dimanfaatkan oleh para tersangka.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Ahok ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri terhadap kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016.

Dalam laporan tersebut, terungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kasus ini sendiri mencuat dari proyek pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2015—periode ketika Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI.

Menurut penyidikan yang telah dilakukan, proyek ini diduga melibatkan praktik suap kepada penyelenggara negara. Hasil audit menyebutkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp649,89 miliar, menjadikannya salah satu kasus dengan nilai kerugian negara yang cukup besar.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar yang berasal dari pihak swasta.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga kuat berperan aktif dalam rekayasa proses pengadaan tanah yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Sampai saat ini, proses hukum terus berjalan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait untuk memperkuat pembuktian.

Keterlibatan Ahok sejauh ini masih sebatas sebagai pihak yang memberikan keterangan, bukan sebagai tersangka. Namun, posisinya sebagai gubernur pada saat proyek berlangsung menjadikannya salah satu tokoh penting yang dimintai penjelasan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng ini menjadi sorotan, terutama karena menyangkut proyek pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.

Praktik korupsi dalam program semacam ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat, karena dampaknya langsung terhadap kualitas dan akses terhadap hunian layak.

Dengan kerugian negara mencapai hampir Rp650 miliar, pengungkapan tuntas kasus ini menjadi penting tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Proses penyidikan yang teliti dan menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan para pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri melalui Kortas Tipikor menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini tanpa pandang bulu. Sejumlah pihak internal pemerintah maupun swasta yang dianggap memiliki keterkaitan akan terus diperiksa demi mengungkap seluruh jaringan keterlibatan dalam kasus yang menyeret proyek strategis Pemprov DKI ini. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Tak pernah menarif, hanya minta didoakan

Kisah Taryo, Algojo Sapi Kurban Asal Kebumen yang Setia Jalani Profesi Tanpa Pamrih

Berita Selanjutnya
Siswa sd temanggung wakili indonesia

Siswa SD Temanggung Wakili Indonesia di Olimpiade Sains dan Komputasi Internasional di Singapura