BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pasar domestik Indonesia masih menghadapi derasnya masuknya produk impor.
Kondisi tersebut menjadi perhatian kalangan pengusaha karena keberadaan barang impor, terutama yang masuk secara ilegal, dinilai dapat memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan persoalan impor ilegal telah menjadi salah satu hal yang disampaikan dunia usaha kepada pemerintah.
Apindo berharap pemerintah dapat mengambil langkah untuk mencegah masuknya barang impor ilegal yang berpotensi mengganggu persaingan di pasar domestik.
Menurut Shinta, komunikasi antara Apindo dan pemerintah terus dilakukan untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
“Ya, memang kami juga sudah berikan masukan, yang kami hindarkan adalah yang namanya ilegal-ilegal impor yang kemudian akan berdampak juga dengan isu dalam negeri kita,” ujar Shinta di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Meski menilai dampak produk impor ilegal cukup besar, Apindo hingga kini belum melakukan perhitungan secara khusus mengenai nilai kerugian yang ditimbulkan.
Shinta mengatakan asosiasi belum memiliki angka pasti terkait total dampak ekonomi akibat masuknya produk impor ilegal ke pasar Indonesia. Namun, ia memastikan nilai dampaknya tidak kecil.
“Besar nilainya lah, tapi nilai kita nggak pernah perhitungkan dari segi nilainya, belum sampai kita hitung,” katanya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena produk ilegal dapat masuk ke pasar dengan harga yang lebih rendah dibandingkan produk yang diproduksi dan dipasarkan melalui jalur resmi.
Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, pelaku industri dan UMKM dalam negeri dapat menghadapi tekanan dari sisi harga maupun pangsa pasar.
Persaingan yang tidak seimbang juga berpotensi mengurangi kemampuan produsen lokal untuk mengembangkan usahanya.
Persoalan produk impor juga sebelumnya disoroti Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Ia menggambarkan kondisi pasar domestik saat ini masih “becek” karena banyaknya produk impor yang beredar.
Menurut Maman, persoalan tersebut dapat membuat produk UMKM yang telah mendapatkan dukungan pemerintah justru kesulitan masuk dan terserap pasar.
Pemerintah selama ini telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada UMKM, mulai dari pembiayaan, pelatihan, hingga peningkatan kapasitas produksi.
Namun, berbagai dukungan tersebut dinilai tidak akan cukup apabila pelaku UMKM kesulitan menjual produk yang telah mereka hasilkan.
“UMKM-nya sudah kita kasih modal, kita berikan pelatihan, kita buka peningkatan kapasitas produksi, tetapi yang jadi masalah pada saat dia sudah produksi barang, dia mau jual ke pasar, barangnya nggak laku,” ujar Maman dalam UMKM Finance Summit 2026, Selasa (11/8/2026).
Maman menilai persoalan UMKM tidak dapat diselesaikan hanya dengan memberikan tambahan modal.
Menurutnya, pembiayaan harus diikuti dengan kepastian atau setidaknya peluang pasar yang memadai.
Apabila produk UMKM tidak terserap pasar, tambahan pembiayaan justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Salah satunya adalah risiko kredit macet ketika pelaku usaha tidak mampu memperoleh pendapatan yang cukup untuk mengembalikan pembiayaan.
Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan UMKM secara lebih menyeluruh, termasuk dari sisi akses pasar dan persaingan dengan produk impor.
Kondisi pasar menjadi semakin penting karena UMKM merupakan salah satu sektor yang banyak menyerap tenaga kerja dan menjadi bagian penting dari aktivitas perekonomian nasional.
Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki sikap anti terhadap produk impor.
Menurutnya, keberadaan barang impor tetap menjadi bagian dari aktivitas perdagangan dan perekonomian.
Namun, pemerintah diminta mempertimbangkan kembali produk-produk yang sebenarnya sudah mampu diproduksi oleh UMKM maupun industri dalam negeri.
Dengan memberikan ruang pasar yang lebih besar bagi produk lokal, kapasitas produksi pelaku usaha dalam negeri diharapkan dapat berkembang.
“Yang kita persoalkan adalah barang-barang yang sebenarnya bisa diproduksi oleh UMKM dalam negeri,” menjadi inti perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut.
Kebijakan tersebut bukan berarti menutup pasar Indonesia dari produk luar negeri.
Fokusnya adalah menciptakan persaingan yang sehat sekaligus memastikan produk dalam negeri memiliki kesempatan untuk berkembang.
Masuknya produk impor ilegal menjadi persoalan berbeda dibandingkan perdagangan impor yang dilakukan secara resmi.
Produk yang masuk secara ilegal berpotensi menghindari berbagai kewajiban yang harus dipenuhi importir melalui jalur resmi.
Kondisi tersebut dapat menciptakan ketimpangan harga dan persaingan di pasar domestik.
Apindo berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang serta mengambil langkah untuk mengatasi peredaran produk ilegal.
Di sisi lain, pelaku usaha juga berharap kebijakan pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sehingga industri dalam negeri mampu bersaing.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan program pengembangan UMKM.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan pembiayaan dan pelatihan membutuhkan akses pasar agar investasi tersebut menghasilkan pertumbuhan usaha.
Tanpa pasar yang memadai, peningkatan kapasitas produksi justru berisiko tidak memberikan hasil optimal.
Karena itu, penanganan impor ilegal dan penguatan pasar produk lokal menjadi dua hal yang dinilai saling berkaitan.
Pemerintah perlu memastikan barang yang masuk melalui jalur ilegal dapat ditekan, sementara produk yang dapat diproduksi di dalam negeri mendapatkan kesempatan lebih besar untuk terserap pasar.
Apindo dan pemerintah pun terus melakukan komunikasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga daya saing industri nasional sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi UMKM dan produk lokal di pasar domestik. (*/stch/dda)













