BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Bangunan di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, yang sebelumnya sempat diduga sebagai Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), ternyata merupakan kios milik desa.
Klarifikasi mengenai bangunan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Cilacap setelah muncul perhatian terhadap keberadaan bangunan yang disebut berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih.
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya memberikan penjelasan setelah memanggil Kepala Desa Pekuncen, Laidi, untuk memberikan klarifikasi di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap pada Senin (24/8/2026).
Menurut Ammy, bangunan yang menjadi sorotan tersebut bukan merupakan Gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun khusus untuk operasional KDMP.
Bangunan itu merupakan kios milik Desa Pekuncen yang pembangunannya telah dilakukan pada 2024.
“Bangunan itu adalah kios milik desa yang dibangun tahun 2024, dan baru dijadikan sekretariat Kopdes Merah Putih,” ujar Ammy.
Dengan demikian, bangunan yang berada di Desa Pekuncen tersebut memiliki fungsi berbeda dengan Gerai KDMP.
Setelah pembangunan kios selesai, bangunan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai sekretariat Koperasi Desa Merah Putih.
Pemkab Cilacap menjelaskan bahwa Desa Pekuncen hingga kini belum membangun Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah persoalan ketersediaan lahan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Ammy menjelaskan, pemilihan lokasi pembangunan Gerai KDMP harus memperhatikan aturan tata ruang, termasuk status lahan.
Apabila lokasi yang tersedia berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan karena termasuk lahan sawah yang dilindungi, maka lokasi tersebut harus dipindahkan.
“Kalau lahan sawah dilindungi, berarti harus dipindah lokasinya, yang sesuai dengan tata ruang,” jelas Ammy.
Persoalan lahan tersebut membuat pembangunan Gerai KDMP di Desa Pekuncen belum dapat direalisasikan.
Pemerintah desa masih harus mencari lokasi yang sesuai dengan ketentuan sehingga pembangunan gerai dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.
Kepala Desa Pekuncen Laidi juga menegaskan bahwa bangunan yang menjadi perhatian tersebut bukan Gerai KDMP yang dibangun oleh PT Agrinas.
Bangunan tersebut merupakan kios pasar desa yang dibangun pada 2024.
“Bangunan yang disidak Bu Plt Bupati adalah kios pasar desa yang dibangun tahun 2024, belum dipakai, bukan gerai Kopdes,” kata Laidi.
Karena Gerai Koperasi Desa Merah Putih belum dapat dibangun akibat kendala lahan, kios tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan fungsi sebagai sekretariat Kopdes Merah Putih.
Laidi memastikan persyaratan dan perizinan Koperasi Desa Merah Putih disebut telah lengkap.
Namun, pembangunan gerai fisik masih menunggu tersedianya lahan yang memenuhi ketentuan tata ruang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya kesalahpahaman mengenai fungsi bangunan.
Keberadaan sekretariat koperasi di sebuah bangunan milik desa membuat bangunan tersebut sempat dianggap sebagai Gerai Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk mencegah kesalahpahaman serupa, Pemkab Cilacap meminta desa yang sudah memiliki sekretariat Kopdes Merah Putih tetapi belum mempunyai gerai untuk memberikan penanda yang jelas.
Penanda tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui perbedaan antara sekretariat koperasi dan Gerai KDMP.
Dengan informasi yang lebih jelas, keberadaan bangunan maupun fasilitas koperasi di tingkat desa tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Pemkab juga perlu memastikan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih tetap mengikuti aturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan lokasi dan tata ruang.
Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program yang diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi di tingkat desa.
Karena itu, pembangunan gerai membutuhkan lokasi yang sesuai agar dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kegiatan koperasi.
Di Desa Pekuncen, pembangunan Gerai KDMP masih harus menunggu penyelesaian persoalan lahan.
Pemerintah desa tidak dapat menggunakan lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, sehingga pencarian lokasi alternatif menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh Pemkab Cilacap, dapat dipastikan bahwa bangunan yang sempat diduga sebagai Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, sebenarnya merupakan kios pasar desa yang dibangun pada 2024.
Bangunan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai sekretariat Kopdes Merah Putih.
Sementara itu, Gerai KDMP yang sesungguhnya belum dibangun karena Desa Pekuncen masih menghadapi kendala dalam mendapatkan lahan yang sesuai dengan aturan tata ruang.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan pentingnya informasi dan penanda yang jelas mengenai fungsi setiap bangunan yang berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat mengenai perkembangan pembangunan Gerai KDMP di Desa Pekuncen, Cilacap. (jul/stch/dda)














