BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Legalitas usaha dan sertifikasi halal semakin penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk.
Pentingnya legalitas dan sertifikasi halal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan fasilitasi sertifikasi halal dan NIB bagi pelaku UMKM di Kelurahan Semarang dan Argasoka, Kecamatan Banjarnegara, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang digelar Kelurahan Semarang bekerja sama dengan Halal Center Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto tersebut diikuti ratusan pelaku UMKM.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Banjarnegara Syahbudin Usmoyo, tim Halal Center Unsoed, serta Pengawas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah.
Plt Lurah Semarang Fajar Maskuri mengatakan, fasilitasi sertifikasi halal dan NIB menjadi salah satu upaya untuk membantu pelaku UMKM agar lebih siap mengembangkan usaha.
Menurutnya, legalitas usaha dan sertifikasi halal bukan sekadar dokumen administratif.
Keduanya dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
“Dengan sertifikasi halal, kami berharap pelaku UMKM semakin percaya diri, usahanya semakin maju, produknya laris, dan berkah,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha, memiliki legalitas yang lebih lengkap juga dapat memberikan manfaat ketika ingin mengembangkan bisnis.
Legalitas dapat menjadi salah satu aspek penting ketika pelaku UMKM ingin memperluas pasar dan mengikuti berbagai program pemberdayaan usaha.
Sementara sertifikasi halal memberikan informasi tambahan kepada konsumen, khususnya masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan sebelum membeli produk makanan dan minuman.
Guru Besar Ilmu Manajemen Pangan Fakultas Pertanian Unsoed, Prof Poppy Arsil, mendorong pelaku UMKM tidak hanya mengurus sertifikat halal, tetapi juga memanfaatkannya sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Logo halal dapat ditampilkan pada berbagai media yang berkaitan dengan produk dan usaha. Mulai dari kemasan, tempat usaha, gerobak hingga lapak penjualan.
Dengan menampilkan informasi tersebut secara jelas, pelaku usaha dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan calon konsumen.
“Kami mendorong pelaku usaha bisa memanfaatkan logo halal sebagai bagian dari promosi dengan menampilkannya pada tempat usaha, kemasan, gerobak, maupun lapak,” pesan Poppy.
Strategi tersebut menjadi semakin relevan ketika persaingan produk UMKM semakin ketat.
Produk yang memiliki kualitas baik perlu didukung dengan informasi yang dapat meyakinkan konsumen.
Halal Center Unsoed juga mengingatkan pelaku UMKM untuk menyimpan dokumen dan data akun yang digunakan dalam proses sertifikasi dengan baik.
Dokumen tersebut dapat kembali dibutuhkan ketika pelaku usaha melakukan pengembangan bisnis, termasuk saat menambah jenis produk yang dipasarkan.
Pengelolaan dokumen yang rapi juga membantu pelaku UMKM ketika membutuhkan informasi terkait legalitas usahanya pada kemudian hari.
Karena itu, setelah proses sertifikasi selesai, pelaku usaha sebaiknya tidak mengabaikan dokumen maupun data akses yang berkaitan dengan proses tersebut.
Sementara itu, staf Pengawas Halal BPJPH Provinsi Jawa Tengah Zenita mengingatkan bahwa memperoleh sertifikat halal harus diikuti dengan komitmen menjaga kehalalan produk secara konsisten.
Hal tersebut terutama penting bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman.
Proses menjaga kehalalan tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Pelaku usaha perlu memperhatikan bahan baku yang digunakan hingga proses produksi.
Pemilihan bahan baku menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas dan status kehalalan produk.
Demikian pula dengan proses pengolahan yang perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman tersebut diharapkan membuat pelaku UMKM tidak hanya mengejar legalitas, tetapi juga menjaga kualitas produk secara berkelanjutan.
Fasilitasi sertifikasi halal dan NIB di Banjarnegara diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha dan jaminan produk halal.
Dengan legalitas yang lebih lengkap, sertifikasi halal, serta kualitas produk yang konsisten, UMKM diharapkan mampu meningkatkan daya saing.
Produk lokal juga memiliki peluang untuk menjangkau konsumen yang lebih luas apabila didukung dengan pengelolaan usaha yang baik, kemasan menarik, pemasaran yang tepat, serta kepatuhan terhadap ketentuan legalitas.
Program pendampingan seperti ini juga dapat membantu pelaku UMKM memahami proses pengurusan dokumen usaha yang sebelumnya mungkin dianggap rumit.
Pada akhirnya, NIB dan sertifikasi halal bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi membangun bisnis yang lebih profesional dan dipercaya konsumen.
Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal, diharapkan nilai tambah produk lokal Banjarnegara meningkat dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. (far/stch/dda)














