BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Keputusan pemberian perlindungan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026.
Dalam mengambil keputusan, LPSK mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari posisi Ferry Hongkiriwang sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga tingkat keseriusan perkara yang sedang diperiksa.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Ferry telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Susilaningtias, keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada status Ferry sebagai saksi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi khusus dan potensi risiko yang dapat muncul selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias, Selasa (25/8).
Salah satu pertimbangan utama LPSK dalam memberikan perlindungan adalah informasi yang dimiliki Ferry Hongkiriwang mengenai perkara Asabri-Jiwasraya.
Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
LPSK menilai keterangan yang diberikan memiliki relevansi terhadap proses pemeriksaan perkara.
Selain memiliki informasi yang dianggap penting, Ferry juga dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
Sikap kooperatif tersebut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan pemberian perlindungan.
Peran saksi dalam perkara tindak pidana serius seperti dugaan korupsi dan TPPU dinilai sangat penting.
Keterangan yang diberikan saksi dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani.
LPSK menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan ancaman nyata yang ditujukan kepada Ferry Hongkiriwang.
Meski demikian, lembaga tersebut menilai potensi ancaman tetap perlu diantisipasi.
Susilaningtias menyebut karakter perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU menjadi salah satu alasan perlindungan tetap diberikan.
Kedua jenis tindak pidana tersebut tergolong serius sehingga risiko terhadap saksi perlu diperhitungkan.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susilaningtias.
Dengan keputusan tersebut, LPSK akan melakukan langkah-langkah perlindungan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Ferry selama proses hukum berlangsung.
Permohonan perlindungan untuk Ferry Hongkiriwang sebelumnya diajukan setelah Kejaksaan Agung meminta perlindungan kepada LPSK pada 30 Juli 2026.
Sebelum keputusan perlindungan ditetapkan secara resmi, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Ferry selama proses penelaahan permohonan berlangsung.
Perlindungan darurat tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, pendampingan dalam pemeriksaan, serta pemantauan terhadap keamanan dan keselamatan Ferry.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Ferry dapat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dengan aman sembari LPSK melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan.
Setelah melalui proses penelaahan, LPSK kemudian menetapkan bahwa Ferry memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan.
Susilaningtias berharap perlindungan yang diberikan LPSK dapat membuat Ferry Hongkiriwang menjalankan perannya sebagai saksi secara aman dan tanpa tekanan.
Menurutnya, keberadaan saksi yang terlindungi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
Saksi yang merasa aman diharapkan dapat memberikan informasi secara lebih leluasa kepada aparat penegak hukum.
Terlebih, perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang membutuhkan pengungkapan informasi secara menyeluruh.
Keterangan dari saksi dapat membantu aparat dalam menelusuri rangkaian peristiwa serta informasi yang berkaitan dengan perkara.
Pemberian perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang juga menunjukkan perhatian LPSK terhadap keamanan saksi dalam perkara tindak pidana serius.
Meskipun belum ditemukan ancaman nyata, potensi risiko tetap menjadi pertimbangan dalam memberikan perlindungan.
Dengan adanya perlindungan tersebut, LPSK berharap Ferry dapat terus memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Perlindungan akan menjadi bagian dari upaya memastikan saksi dapat menjalankan perannya tanpa mengkhawatirkan keselamatan maupun keamanan dirinya. (*/stch/dda)














