Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
BINUS Malang Hadirkan Beasiswa hingga Full Scholarship, Ini Cara Daftarnya
BGN Tegaskan Larangan Dapur MBG Pakai Minyakita hingga Beras SPHP

BGN Tegaskan Larangan Dapur MBG Pakai Minyakita hingga Beras SPHP

MBGMBG
BGN melarang seluruh dapur MBG menggunakan MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP bersubsidi. Pelanggaran dapat berujung teguran hingga penutupan dapur.

BANYUMASEKSPRES.ID, Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan sejumlah barang bersubsidi pemerintah nasional saat ini.

Larangan tersebut mencakup MinyaKita, LPG tiga kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi pemerintah yang berlaku.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur pelaksana program MBG nasional di seluruh Indonesia.

Para mitra penyedia makanan diwajibkan menggunakan bahan baku komersial ketika menyiapkan makanan bagi penerima manfaat program tersebut dalam program MBG.

BGN menerapkan ketentuan tersebut untuk memastikan subsidi pemerintah tetap diterima masyarakat yang memang menjadi sasaran kebijakan secara tepat sasaran.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan larangan penggunaan barang subsidi berlaku bagi seluruh dapur MBG Indonesia di seluruh Indonesia.

Menurut Sudaryono, pemakaian barang bersubsidi untuk kebutuhan dapur MBG bertentangan dengan tujuan utama penyaluran subsidi pemerintah yang telah ditetapkan pemerintah.

Subsidi tersebut semestinya diberikan kepada masyarakat yang berhak, bukan digunakan untuk mendukung operasional penyedia makanan dalam program pemerintah.

Karena itu, setiap dapur MBG perlu memastikan seluruh bahan pangan dan kebutuhan produksi diperoleh melalui jalur komersial secara resmi.

Sudaryono menyampaikan penegasan tersebut saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026) di Jakarta secara langsung.

“Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh!” tegas Sudaryono saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Larangan penggunaan barang subsidi ini menjadi bagian dari upaya BGN menjaga ketepatan sasaran kebijakan subsidi pemerintah secara menyeluruh.

BGN meminta seluruh mitra MBG mematuhi ketentuan tersebut dalam pengadaan bahan pangan dan kebutuhan operasional dapur masing-masing secara konsisten.

Penggunaan bahan baku komersial dinilai penting agar program MBG tidak mengambil manfaat dari barang yang memperoleh subsidi pemerintah selama ini.

Ketentuan itu juga menjadi perhatian bagi pengelola SPPG karena pelanggaran dapat berujung pada tindakan tegas dari BGN secara langsung.

Sudaryono turut mengajak masyarakat dan media untuk melaporkan dapur MBG yang masih ditemukan memakai barang bersubsidi di lapangan.

Laporan dapat disampaikan ketika terdapat temuan penggunaan MinyaKita, gas melon tiga kilogram, atau beras SPHP untuk MBG dalam program tersebut.

BGN kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap dapur yang diduga melanggar ketentuan penggunaan barang subsidi secara menyeluruh.

Jika terbukti melanggar, dapur MBG akan mendapatkan teguran hingga surat peringatan sesuai tindakan yang disiapkan BGN dari BGN.

Namun, apabila pengelola tetap mengulangi pelanggaran setelah diberikan peringatan, BGN dapat menghentikan operasional dapur tersebut sesuai ketentuan oleh BGN.

Langkah penutupan menjadi bentuk ketegasan BGN agar barang subsidi pemerintah tidak digunakan dalam pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah.

Sudaryono meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program dengan melaporkan temuan melalui informasi yang mereka jumpai secara aktif di masyarakat.

Menurutnya, pengawasan publik juga dapat membantu BGN memastikan seluruh dapur MBG menjalankan ketentuan pengadaan secara benar di berbagai daerah.

Selain soal barang subsidi, BGN menempatkan program MBG sebagai salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas harga komoditas pangan masyarakat.

Program tersebut tidak hanya berorientasi pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memperhatikan kondisi petani serta peternak dalam pelaksanaannya.

Sudaryono mencontohkan harga telur yang pernah mengalami penurunan jauh dibandingkan harga acuan pemerintah atau HAP secara signifikan dalam beberapa waktu.

Dalam kondisi harga telur turun, kepala dapur MBG tetap diminta membeli komoditas tersebut sesuai harga acuan pemerintah yang berlaku.

Kebijakan itu bertujuan menjaga peternak agar tidak mengalami kerugian ketika harga telur berada jauh di bawah acuan dalam kondisi tersebut.

Sudaryono menyebut harga telur yang seharusnya memiliki HAP Rp 25.000 pernah turun hingga kisaran Rp 12.000 per kilogram di kandang.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan peternak apabila pembelian telur dilakukan mengikuti harga pasar yang sedang rendah dalam situasi tersebut.

Karena itu, kepala dapur MBG diminta tetap membeli telur sesuai harga acuan pemerintah yang telah ditetapkan selama program berjalan.

Ketentuan pembelian tersebut menunjukkan bahwa program MBG turut memiliki fungsi menjaga keberlangsungan ekonomi pelaku sektor pangan secara berkelanjutan.

BGN berharap kebijakan tersebut mampu membantu mempertahankan kesejahteraan petani dan peternak melalui stabilitas harga komoditas pangan di tingkat produsen.

Pada saat yang sama, program MBG diharapkan menjaga harga komoditas agar tidak jatuh pada tingkat merugikan bagi pelaku usaha pangan.

Sudaryono menegaskan fungsi tersebut menjadi bagian dari peran MBG dalam menjaga stabilitas pasokan pangan nasional di tingkat produsen.

Melalui pelaksanaan kebijakan yang tepat, BGN ingin kebutuhan makanan bergizi berjalan seiring dengan perlindungan produsen pangan secara berimbang.

Program MBG akhirnya tidak hanya diposisikan sebagai penyedia makanan bergizi bagi penerima manfaat di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Program ini juga diarahkan menjadi stabilisator pasokan dan harga pangan pada tingkat paling bawah bagi petani dan peternak.

Tujuannya memastikan petani dan peternak tetap memperoleh perlindungan ketika harga komoditas mengalami tekanan pasar cukup besar di tingkat produsen pangan.

Karena itu, pengelolaan dapur MBG perlu memperhatikan aturan penggunaan bahan baku sekaligus ketentuan pembelian komoditas selama program berlangsung.

BGN menilai kepatuhan tersebut penting agar manfaat program tidak mengurangi tujuan subsidi dan perlindungan pelaku usaha pangan dalam pelaksanaannya.

Larangan barang subsidi dan kebijakan harga komoditas menjadi dua aspek yang berjalan dalam pengelolaan program MBG secara bersamaan.

Melalui kedua kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan MBG memberikan manfaat bagi penerima sekaligus produsen pangan di berbagai daerah.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan MinyaKita. Nanti kita beri surat peringatan, kalau memang ngeyel dan bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” ujarnya.

“Harga telur yang seharusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang pernah turun menjadi Rp 12.000 sampai Rp 15.000. Maka kepala dapur harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah agar peternak tidak dirugikan,” jelasnya.

“MBG ini juga berfungsi sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga di tingkat paling bawah, sehingga petani dan peternak tidak dirugikan,” pungkasnya. (vip)

Berita Sebelumnya
Binus university puncaki daftar pts indonesia

BINUS Malang Hadirkan Beasiswa hingga Full Scholarship, Ini Cara Daftarnya