Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BMN Kini Diurus Danantara, Pemerintah Restrukturisasi Pengelolaan Aset Negara

Bmn dikelola danantaraBmn dikelola danantara
Pemerintah Indonesia kini mulai membenahi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan menunjuk Danantara sebagai pihak yang akan mengelola aset-aset tersebut

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Indonesia kini mengambil langkah serius dalam memperbaiki pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan mengalihkan pengelolaannya kepada Danantara. Kebijakan ini diumumkan secara resmi pada Juli 2025 dan menjadi bagian dari restrukturisasi besar terhadap aset negara yang selama ini dinilai tidak optimal penggunaannya.

BMN mencakup berbagai aset negara seperti gedung, lahan, dan fasilitas umum yang tercatat sebagai milik kementerian, lembaga, atau instansi pemerintah. Sayangnya, tidak sedikit dari aset ini yang justru terbengkalai karena tidak dimanfaatkan secara maksimal, bahkan menjadi beban dalam neraca keuangan negara.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pengelolaan BMN oleh DJKN harus segera diperbaiki agar lebih efektif dan tidak menghambat investasi. Menurutnya, masih banyak aset negara yang justru menghambat investasi karena statusnya tidak jelas dan proses birokrasinya terlalu rumit.

“Ini transfer daripada asetnya harus kita dorong percepatan,” ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 8 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari alih kelola ini adalah agar aset negara yang sebelumnya mangkrak bisa segera diaktivasi dan dimanfaatkan secara ekonomi.

Erick menyampaikan bahwa terdapat banyak kasus aset negara yang tak kunjung bisa dimanfaatkan meski telah mengantongi izin, bahkan hingga empat tahun lamanya. Hal ini membuat sejumlah investor enggan melanjutkan kerja sama karena tidak adanya kepastian hukum dan kelambatan proses pemanfaatan.

Dengan dibentuknya Danantara sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang lebih fleksibel, pemerintah ingin mendorong agar pengelolaan aset negara tidak hanya bersifat pencatatan, melainkan dapat dikembangkan secara komersial dan menghasilkan penerimaan bagi negara.

Kementerian Keuangan juga turut mendukung langkah ini melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi, termasuk pengawasan dan validasi aset. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa transformasi pengelolaan BMN harus tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan efisiensi fiskal negara.

Pengalihan ini tidak berlaku untuk seluruh BMN, melainkan difokuskan pada aset-aset yang status kepemilikannya bermasalah atau terbengkalai. Contoh konkret dari hal ini adalah rencana pengelolaan kawasan GBK yang akan diserahkan kepada Danantara untuk dikembangkan sebagai kawasan multifungsi.

Pemerintah menilai, bila aset strategis seperti GBK bisa dikelola secara profesional dan modern, maka dampaknya akan sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan potensi investasi jangka panjang. Kawasan seperti ini tidak hanya akan menjadi ikon kota, tetapi juga sumber pendapatan negara yang berkelanjutan.

Danantara juga diberi wewenang untuk menjalin kemitraan dengan investor asing dari negara-negara mitra seperti Qatar, Rusia, hingga Arab Saudi. Hal ini membuka ruang kerja sama internasional dalam skema pengembangan kawasan berbasis BMN yang sebelumnya tidak terbayangkan.

Kehadiran Danantara menandai perubahan cara pemerintah dalam mengelola aset negara. Tidak lagi bergantung pada pendekatan birokratis, tetapi berorientasi pada hasil dengan prinsip-prinsip bisnis yang adaptif, transparan, dan profesional.

Langkah ini juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan aset negara secara lebih fleksibel, termasuk melalui skema penyertaan modal negara dan kerja sama dengan pihak swasta untuk percepatan pembangunan.

Banyak pihak menilai bahwa restrukturisasi pengelolaan BMN ini adalah bentuk modernisasi sistem keuangan negara yang sudah sangat mendesak. Ketika anggaran belanja semakin ketat, pemanfaatan aset yang sebelumnya pasif menjadi solusi cerdas untuk menambah ruang fiskal.

Ke depannya, pemerintah juga membuka kemungkinan agar Danantara berkembang menjadi entitas holding pengelola aset negara. Dengan struktur ini, seluruh BMN yang dinilai potensial bisa dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi dan terarah. (Okt)

Berita Sebelumnya
30 persen wilayah masuk kemarau

30 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Kemarau

Berita Selanjutnya
Bansos 2025

Penerima Bansos PKH-BPNT Dikurangi, Kemensos Pakai Skema Baru Penyaluran