BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah akan segera mencairkan bantuan insentif bagi guru Non-ASN pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan kepada tenaga pendidik formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk dukungan atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
Tahun ini, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik dari sisi besaran bantuan, kriteria penerima, hingga mekanisme pengusulan. Bantuan insentif guru Non-ASN 2025 dijadwalkan cair mulai Agustus hingga September.
Untuk guru formal seperti guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, beberapa kriteria tetap berlaku. Mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1 dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain itu, juga tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Adapun beban kerja guru juga harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk pendidik PAUD non-formal, tidak ada perubahan syarat dari tahun sebelumnya. Mereka wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.
Bukti masa kerja tersebut harus disertai surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Syarat lainnya masih sama, yaitu memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau yang sederajat, bertugas di lembaga seperti KB atau TPA di bawah binaan Dinas Pendidikan, serta tidak memiliki status ASN dan terdata dalam Dapodik.
Subkoordinator Aneka Tunjangan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestariningsih, mengungkapkan bahwa tahun ini ada regulasi baru dalam penyaluran bantuan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pencairan bantuan akan dilakukan sekitar Agustus hingga September 2025.
Perubahan paling mencolok adalah lonjakan jumlah sasaran penerima bantuan insentif guru formal dari 67 ribu pada tahun sebelumnya menjadi 341.248 guru di tahun ini.

Sri juga menjelaskan bahwa nominal bantuan mengalami penyesuaian. Bila pada tahun 2024 guru formal menerima Rp3,6 juta per tahun yang dibayarkan per semester, maka pada 2025 bantuan ditetapkan sebesar Rp2,1 juta dan diberikan secara sekaligus.
Untuk pendidik PAUD non-formal, besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp2,4 juta per tahun dan juga dicairkan secara sekaligus.
Lebih lanjut, Sri menyebutkan bahwa tidak ada lagi syarat masa kerja minimal 17 tahun untuk bisa menerima bantuan insentif.
Namun, ada ketentuan baru yang mengatur bahwa penerima tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Dalam hal mekanisme penyaluran, tahun ini terjadi perubahan besar. Dinas pendidikan tidak lagi perlu mengusulkan guru formal calon penerima bantuan melalui aplikasi SIM-ANTUN.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi serta verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri saat menghadiri Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN Tahap III di Surabaya.
Namun, untuk pendidik PAUD non-formal, mekanisme pengusulan masih tetap dilakukan melalui Dinas Pendidikan daerah masing-masing. Nama-nama calon penerima harus terlebih dahulu diunggah ke sistem SIM-ANTUN.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD non-formal ada di SIM-ANTUN dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,” jelas Sri Lestariningsih.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan segera memverifikasi daftar nominasi dan melakukan pengusulan maksimal hingga 31 Juli 2025 untuk semester pertama.
Dalam kebijakan terbaru ini, Puslapdik juga akan membantu membuka rekening baru bagi seluruh guru formal yang dinyatakan sebagai penerima bantuan.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara,” kata Sri.
Langkah pemberian insentif ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran bantuan serta memastikan seluruh guru Non-ASN menerima haknya secara adil dan merata. (fam)
















